Notification

×

Iklan

Iklan




Bupati Samosir dan 32 KDH di Sumut Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi

15 Mei 2019


Medan,DP News
Para walikota/bupati se-Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi.Salah seorang diantaranya Bupati Samosir, Rapidin Simbolon turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama 32 kepala daerah lainnya di Provinsi Sumatera Utara, Selasa (14/5).
Pada rakor yang digelar di ruang rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut itu ada Ketua KPK RI Agus Rahardjo, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah.
Rakor itu menegaskan komitmen bersama untuk memberantas korupsi secara terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara.
Satu di antaranya ditandai dengan penandatanganan MoU penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan BPN, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumut dan KPK RI.
MoU BPHTB dilakukan untuk pencegahan korupsi, yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah, dalam upaya menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan.
Diharapkan nota kesepahaman itu dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor BPHTB, yang tentunya potensional dalam peningkatan pendapatan asli daerah. 
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara mengatakan bahwa komitmen dan upaya pencegahan pemberantasan korupsi menjadi prioritas pemerintah. Upaya pemberantasan korupai tidak cukup dengan hanya penindakan secara hukum tetapi memerlukan upaya komprehensif dan sungguh - sungguh, termasuk upaya pencegahan (strategi preventif).
"Apalagi telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupai yang lebih efektif dan efektif dan efisien," kata Gubsu.
Edy juga berharap kepada KPK RI untuk terus mendorong dan melakukan pembinaan kepada Pemprovsu dan Kabupaten/Kota se Sumatera Utara demi mewujudkan Sumut yang maju, aman, sejahtera dan bermartabat.(rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |