Notification

×

Iklan

Iklan




Helmiati,Mantan Anggota DPRDSU Dieksekusi ke LP Tanjung Gusta

29 Mei 2019

Jakarta,DP News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Rabu (29/5). Helmiati merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi yaitu Helmiati, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Helmiati ini terpidana ke-10 yang sudah kami eksekusi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Febri, Helmiati telah diterbangkan dari Jakarta ke Medan melalui penerbangan pesawat pukul 06.05 WIB. Proses eksekusi Helmiati di Lapas Tanjung Gusta selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Helmiati divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Helmiati juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 
Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 495 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Menurut majelis hakim, uang tersebut diberikan agar Helmiati ikut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. (Kompas.com/Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |