Medan,DP News
Gara-gara salah memberikan data luas baku
lahan pertanian di Sumatera Utara ( Sumut), alokasi pupuk bersubsidi untuk
Provinsi Sumut dikurangi Kementerian Pertanian (Kementan). Menanggapi persoalan
ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyurati Kementerian Pertanian untuk meminta
revisi kebutuhan pupuk di Sumut sesuai luas baku lahan yang ada.
“Masalahnya sudah kita atasi. Sebelumnya
memang ada kesalahan data lahan sehingga alokasi pupuk ke Sumut dikurangi,”
kata Edy usai shalat dzuhur di Masjid Agung Medan, Sumut
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan M
Azhar mengatakan, pengurangan alokasi pupuk berawal dari penetapan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN bahwa lahan di Sumut berkurang 171.000 hektar.
"Data ini yang menjadi acuan Kementan
mengalokasikan pupuk bersubsidi. Sementara setelah kita lakukan pendataan di
lapangan berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat,
total lahan sawah kita 397.000 hektar, hanya kurang 37.000 hektar,” ucap Azhar.
Berdasarkan penetapan luas sawah itu, dirinya
bersama anggota DPRD Sumut mengikuti rapat dengan Komisi IV DPR RI yang
dihadiri Menteri Pertanian. Hasil rapat itu disepakati alokasi pupuk bersubsidi
yang ada sekarang digunakan dahulu, kemudian setelah 50 persen terealisasi baru
dapat diajukan lagi penambahannya. "Jadi tidak ada lagi masalah, sudah
disetujui komisi empat,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut dia, menyetujui alokasi
pupuk bersubsidi Sumut akan disesuaikan berdasarkan usulan gubernur untuk lahan
sawah seluas sebesar 397.000 hektar. Alokasi pupuk subsidi di Sumut pada 2019
sebesar 251.909 ton, berkurang siginifikan dari alokasi 2018 sebesar 437.392
ton.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Sumut Dahler menambahkan, saat ini realisasi penyerapan pupuk
bersubsidi sudah mencapai 50 persen, sehingga sudah dapat diajukan penambahan
dan realokasi penggunaan pupuk bersubsidi.
“Bulan ini kami akan mengajukan penambahannya.
Kami juga akan terus memantau perkembangan kebutuhan pupuk bersubsidi di
Sumut," kata Dahler. (Rd)