Notification

×

Iklan

Iklan




Sekretaris Komisi C Ilhamsyah Soroti Merosotnya Capaian Pajak Reklame

24 April 2019


Medan,DP News
Penertiban papan reklame ‘raksasa’ masih terus berlanjut sehingga Kota Medan bebas dari hutan reklame.Papan reklame yang menyalahi ketentuan dan melanggar zona larangan ditumbangkan agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Perda No 11 Tahun 2011.
Anggota DPRD Medan Ilhamsyah sangat mendukung penertiban tersebut dan minta jangan ‘pilih kasih’.Papan reklame memang merupakan salah satu pemasukan pajak daerah untuk mendukung Pendapatan Aski daerah (PAD.
Dikatakan Sekretaris Komisi D itu, pihak instansi terkait dan pengusaha reklame yang ada di Kota Medan diminta untuk mentaati peraturan yang mengatur tentang reklame di Kota Medan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Reklame.
Dalam hal ini, pemerintah dan juga masyarakat diharapkan melakukan pengawasan terhadap keberadaan reklame untuk meminimalisir berdirinya reklame yang menyalahi aturan.
Disebutkan, target pajak reklame tahun 2019 sebesar Rp64, 4 miliar, reklame kain Rp10,4 miliar, reklamemelekat Rp1,8 miliar, reklame selebaran Rp1,8 miliar, reklame berjalan Rp2,6 miliar dan reklame lainnya Rp23 miliar. Maka total pajak daerah Rp107,2 miliar.
Dikatakannya, pada 2018 lalu realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame dinilai jeblok atau jauh dari target Rp 107 miliar. “Perlu pendataan ulang, agar diketahui bila ada reklame yang menyalah,” tandasnya,Rabu(24/4
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar ini memaparkan pelaksanaan reklame ini telah  diatur dalam Perda Pajak Reklame No 11 tahun 2011 dan Perwal No 19 tahun 2015. Dalam Perwal itu telah disebutkan ada 14 titik larangan reklame, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulo Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, Jalan Raden Saleh dan Jalan Putri Hijau. 
Selain ke 14 titik ini, ada juga lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Yaitu, seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti rumah  ibadah dan sebagainya.
“Dari sektor pajak, reklame yang banyak berdiri di zona larangan dan tanpa aturan itu sangat berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Apalagi jika dikomparasikan dengan kota lain di Indonesia. Inilah yang membuat saya selaku anggota DPRD Kota Medan, perlu menyosialisasikan kepada masyarakat agar mereka juga berperan mengawasi reklame ini,” imbaunya.
Diterangkan, adanya larangan tersebut disebabkan sebelumnya banyak reklame yang berdiri di lokasi-lokasi tersebut.
Namun, walau banyak tapi hasilnya jauh dari memuaskan, atau berbanding terbalik dengan pendapatan pajaknya. Bahkan penghasilan dari sektor pajak di beberapa kota lain melebihi Kota Medan, padahal reklame yang berdiri lebih sedikit dibanding di Kota Medan.
 (Rd

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |