Krawang,DP News
Satu perusahaan milik keluarga Cendana di Karawang, Jawa Barat, terlibat
perselisihan dengan ratusan buruh mereka. Komisi IX DPR RI siap turun tangan
dan menjadi penengah perselisihan hubungan industrial tersebut.
"Perusahaan itu bernama PT Pamindo Tiga T. Di belakangnya ada keluarga Cendana. Siapa pun pemiliknya kita berada di negara hukum, punya aturan yang harus dipatuhi. Kita tidak melihat siapa di balik perusahaan tersebut, tapi hak karyawan harus dipenuhi," kata Putih Sari anggota Komisi IX DPR RI saat ditemui di Kantor Disnakertrans Karawang, Selasa (28/5).
Komisi IX DPR RI yang membidangi soal ketenagakerjaan turun langsung ke Karawang untuk membahas hal ini.
"Perusahaan itu bernama PT Pamindo Tiga T. Di belakangnya ada keluarga Cendana. Siapa pun pemiliknya kita berada di negara hukum, punya aturan yang harus dipatuhi. Kita tidak melihat siapa di balik perusahaan tersebut, tapi hak karyawan harus dipenuhi," kata Putih Sari anggota Komisi IX DPR RI saat ditemui di Kantor Disnakertrans Karawang, Selasa (28/5).
Komisi IX DPR RI yang membidangi soal ketenagakerjaan turun langsung ke Karawang untuk membahas hal ini.
Mereka sedang merinci jumlah kasus sengketa industrial. "Untuk mencari
tahu sejauh mana perusahaan disiplin memenuhi hak buruh. Termasuk urusan
THR," kata Putih Sari. Ia menuturkan perusahaan di Indonesia relatif
disiplin dan taat membayar THR.
Namun pada 2018, kata Putih,
ditemukan 396 perusahaan yang tersangkut kasus pembayaran THR. "Sudah
dipastikan mereka didenda. Kami harap tren makin berkurang," katanya.
Menurut Putih, salah satu penyebab masih ada perusahaan yang tidak membayar THR adalah lemahnya pengawas di tingkat daerah.
Menurut Putih, salah satu penyebab masih ada perusahaan yang tidak membayar THR adalah lemahnya pengawas di tingkat daerah.
"Jumlah pengawas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di
daerah. Saya pikir jumlah pengawas perlu ditingkatkan di dinas tenaga kerja
sehingga bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata politisi Partai
Gerindra ini.
Ahmad Suroto, Kadisnakertrans Karawang menuturkan PT Pamindo Tiga T tidak
membayar THR hampir 300 karyawan mereka tahun lalu. Selain itu, kata Suroto,
perusahaan yang membuat sparepart mobil itu dilaporkan belum membayar BPJS
Ketenagakerjaan sejak 2018.
"Perselisihan ini sedang kami
mediasi sampai sekarang," katanya.
Memasuki 2019, perselisihan antara perusahaan dan buruh mereka makin memanas. Sejumlah karyawan, kata Suroto, mengaku tidak digaji selama dua bulan. "Padahal Pamindo belum dinyatakan bangkrut," ujar Ahmad. (detik.com/Rd)
Memasuki 2019, perselisihan antara perusahaan dan buruh mereka makin memanas. Sejumlah karyawan, kata Suroto, mengaku tidak digaji selama dua bulan. "Padahal Pamindo belum dinyatakan bangkrut," ujar Ahmad. (detik.com/Rd)