Medan,DP News
Total penghuni Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan cabang Rutan di
Sumatera Utara saat ini sebanyak 34.287 orang. Terdiri dari, narapidana pria
sebanyak 22.610 orang, narapidana wanita sebanyak 1.255 orang, tahanan pria
berjumlah 9.992 orang, dan tahanan wanita sebanyak 430 orang.
Dari jumlah tersebut, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kum HAM) Sumatera Utara memberikan
Remisi Khusus sebagian (RK-1) kepada 12.517 warga binaan.
Tahun ini, ada delapan narapidana kasus
korupsi yang mendapatkannya. Sebanyak 2.489 orang menerima remisi 15 hari.
Remisi satu bulan diperuntukkan kepada 8.546 orang, remisi sebulan 15 hari
untuk 1.188, dan remisi dua bulan untuk 204 orang.
Sementara Remisi Khusus Seluruhnya
(RK-2) diberikan kepada 90 narapidana. Artinya mereka akan menghirup udara
bebas pada 1 Syawal 1440 Hijriah nanti. "90 orang langsung bebas,
penyerahan SK remisinya di masing-masing Lapas dan Rutan pada 5 Juni 2019, usai
shalat Idul Fitri," kata Humas Kanwilkum HAM Sumut Josua Ginting yang
dihubungi Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin (3/6).
Dijelaskannya, narapidana yang
mendapat remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 7.937 orang,
sesuai PP Nomor 28 tahun 2006 yang mendapat remisi RK-1 untuk kasus narkotika
ada 103 orang dan remisi RK-2 satu orang, serta kasus ilegal logging sebanyak 6
orang. Kemudian, sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 yang mendapat remisi RK-1 untuk
kasus narkotika sebanyak 4.462 dan remisi RK-2 sebanyak 15 orang. Sementara
untuk kasus trafficking yang mendapat RK-1 sebanyak satu orang. (Kompas.com/Rd)