Kasat Lantas
Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati .SIk sedang memberi keterangan kepada
awak Media tentang peraturan pembuat SIM yang kadarluasa (Mati) dan perpanjang
SIM yang lewat masa berlakunya,(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Kantor Satuan Penyelenggara Adiministrasi (SATPAS) SIM Di Polresta Barelang
maupun di gerai perpanjangan SIM di Polresta Barelang maupun gerai perpanjangan
SIM yang melayani penerbitan dan perpanjangan SIM kembali dibuka semana
biasanya seusai Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan melayani masyarakat bagi
pemohon SIM yang membutuhkannya, Senin (10/6) sampai sore.
“Bagi kalangan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C dapat
langsung mendatangi petugas kami yang berada di girai SIM maupun di Polresta
Barelang,” ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati,SIK.
Sementara untuk yang memiliki SIM yang jatuh masa akhirnya atau kadarluarsa
pada tanggal libur lebaran kemarin, masih diberikan dispensasi mulai hari ini
hingga 18 Juni 2019. Dimana untuk perpanjangan SIM yang jatuh tempo selama cuti
bersama dapat diperpanjang di SIM Corner yang ada di BCS Mall.Mega Mall maupun
di Polresta Barelang.
“Jadi pihak kami meminta kepada warga masyarakat untuk memanfaatkan waktu.
Kerena jika sudah lewat masa berlakunya, harus buat baru lagi dengan mengikuti
prosedur seperti awal.’ Ungkap Putu.
Dijelaskannya,hal itu mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun
2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) tentang Perpanjangan
SIM. Dijelaskan, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari
tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM yang baru.
Untuk perpanjang SIM lama cukup membawa SIM lama, bawa surat keterangan
kesehatan dan bayar PNBP di bank.
Setelah semua lengkap, kemudian dilanjutkan fotolagi, Saya tegaskan kembali
untuk perpanjang SIM hanya butuh waktu lima menit dengan alat yang canggih,
Silakan buktikan sendiri .” paparnya.(INDRALIS)