Jakarta,DP News
KPU menyampaikan update data KPU daerah yang telah
menetapkan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih dalam Pemilu
2019. Sebanyak 196 kabupaten/kota disebut telah melakukan penetapan.
"Sebanyak 196 kabupaten/kota sudah menetapkan kursi dan calon terpilih," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).
"Sebanyak 196 kabupaten/kota sudah menetapkan kursi dan calon terpilih," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).
196 kabupaten/kota ini tersebar di 21 provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu,
Lampung, Kepulauan Bangka Belitong, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa
Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara,
Maluku, Papua Barat dan Kalimantan Utara.
Evi mengatakan saat ini, daerah yang belum dapat menetapkan kursi yaitu daerah yang gugatannya belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan gugatan Pileg di MK akan digelar awal bulan ini.
"Yang belum bisa menetapkan kursi dan calon terpilih adalah yang masih belum ada pembacaan putusannya pada tanggal 22 Juli, dan yang lanjut kepada pemeriksaan yang menunggu di putusan akhir pembacaannya tanggal 6-9 Agustus," kata Evi.
Evi mengatakan saat ini, daerah yang belum dapat menetapkan kursi yaitu daerah yang gugatannya belum diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan gugatan Pileg di MK akan digelar awal bulan ini.
"Yang belum bisa menetapkan kursi dan calon terpilih adalah yang masih belum ada pembacaan putusannya pada tanggal 22 Juli, dan yang lanjut kepada pemeriksaan yang menunggu di putusan akhir pembacaannya tanggal 6-9 Agustus," kata Evi.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 6 provinsi yang tidak
terdapat gugatan sengketa Pileg 2019 MK. Dari 6 jumlah tersebut, sebanyak 4
provinsi telah menetapkan kursi dan calon terpilih.
Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, terdapat 312 kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa. Dari 312 disebut sebanyak 185 kabupaten/kota yang telah menetapkan calon terpilih. (detikcom/Rd)
Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, terdapat 312 kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa. Dari 312 disebut sebanyak 185 kabupaten/kota yang telah menetapkan calon terpilih. (detikcom/Rd)