Medan,DP News
Wacana bergulirnya hak interplasi masih ‘panas-dingin’ antara
anggota pengusul dan pimpinan dewan. Ketua Komisi II DPRD Kota Medan,
Bahrumsyah, mengatakan tidak ada aturan menyatakan hak interpelasi yang
diusulkan anggota DPRD harus dimusyawarahkan oleh para pimpinan, baru kemudian
dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan.
“Tidak ada aturan itu. Pimpinan dewan cukup melihat kelengkapan
persyaratan pengajuan hak interpelasi itu, kemudian membawanya ke Banmus untuk
dijadwalkan,” ujar Bahrumsyah, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (22/7).
Bahrumsyah mengatakan, hak interpelasi itu disampaikan anggota
dewan untuk meminta jawaban Walikota terkait masalah tertentu. “Tidak ada
alasan siapapun menghalangi penjadwalannya. Kalau tidak mau hak interpelasi itu
digulirkan, pimpinan dapat membawanya dalam Banmus, kemudian dijadwalkan
paripurna,” katanya.
Di paripurna, sebut Ketua Fraksi PAN ini, pengusul akan
menyampaikan alasan kenapa hak interpelasi digulirkan. “Kalau tidak mau hak
interpelasi digulirkan, fraksi-fraksi yang ada tinggal menyatakan tidak setuju.
Kalau lebih banyak menyatakan tidak setuju, pasti pengajuan hak interpelasi itu
terhenti,” ujarnya.
Jadi, sambung Bahrumsyah, seharusnya tidak usah takut untuk menjadwalkannya,
karena tidak ada masalah dengan penjadwalan. “Lagipula, tidak ada hak pimpinan
untuk menolak ajuan hak interpelasi ini, selama syaratnya mencukupi,” ujarnya.
Bahrumsyah mengatakan, pengajuan sudah disampaikan berikut dengan
dukungan dari minimal 7 anggota dewan. “Surat itu sudah masuk ke pimpinan,
namun tidak diteruskan dan tidak dibahas di Banmus,” katanya.
Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, yang dikonfirmasi
wartawan terkait hal itu mengatakan, usulan interpelasi belum dijadwalkan di
Banmus, karena belum ada rapat para pimpinan.
“Setelah nanti dimusyawarahkan dengan para pimpinan, barulah
ditindaklanjuti,” ujarnya seraya masuk ke ruang Banggar untuk memimpin rapat
LPj beberapa waktu lalu.
Diketahui, Komisi II menggulirkan pengajuan hak interpelasi
terhadap Walikota Medan terkait pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta
baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS)
Kesehatan. Surat usulan pengajuan interpelasi yang telah ditandatangani lebih
dari 7 orang itu sudah diajukan dan tinggal menunggu penjadwalan di Banmus.(Rd)