Medan,DP
News
Royal Karibia
Club yang nberlokasi di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur kedapatan
beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1440 H, Sabtu (10/8) malam. Atas
temuan tersebut, Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (Binwasdal)
Tempat Usaha Pariwisata Pada Hari Besar Keagamaan yang dikoordinir Dinas
Pariwisata Kota Medan langsung mengambil tindakan tegas dengan menutupnya dan
seluruh pengunjung diminta meninggalkan tempat hiburan yang
menyajikam live performance dan karaoke tersebut.
Selain
beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP)
Royal Karibia Club juga kedapatan telah berakhir masa berlakunya. Dalam TDUP
yang disodorkan pihak manajemen, izinnya berakhir 7 Juli 2018. Untuk itu
manajemen Royal Karibia Club diminta segera memperpanjang izin TDUP ke Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Asisten
Umum Setdako Medan sekaligus Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Renward Parapat
menegaskan, manejemen Royal Karibia Club terbukti telah melanggar Surat Edaran
Wali Kota No.503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat
Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.
Dalam
Surat Edaran Wali Kota tersebut, tegas Renward, seluruh tempat usaha
hiburan dan rekreasi harus menutup sementara usahanya pada hari besar
keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Adha. Ternyata bilang Renward,
manajemen tidak mengindahkan dan tetap mengoperasikan Royal Karibia Club.
Terbukti
saat Tim Binwasdal memasuki ruangan, tampak puluhan pengunjung tengah
santai minum-minum sambil menikmati live music. Selain
manajemen, pengunjung pun sontak terkejut melihat kedatangan Tim Binwasdal.
Atas temuan tersebut, Renward langsung memerintahkan kepada pihak
manajemen untuk tutup dan membubarkan seluruh pengunjung yang ada di dalam.
“Jelas
(beroperasi) ini pelanggaran, makanya kita minta pihak manajemen langsung
menutup sementara Royal Karibia Club, termasuk meminta kepada seluruh
pengunjung untuk meninggalkan ruangan,” kata Renward.
Setelah
itu Renward memerintahkan Tim Binwasdal untuk membuat berita acara. Dalam
berita acara tersebut, manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan
mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. "Apabila kedapatan melakukan
pelanggaran kembali, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan
berlaku!” tegasnya.
Dalam
pemeriksaan yang dilakukan, Tim Binwasdal juga mendapati TDUP Royal
Karibia Club yang berada di lantai 6 Hotel Karibia itu juga sudah berakhir.
"Sudah setahun izin TDUP-nya berakhir. Jika tidak ingin mendapat sanksi
sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta pihak manajemen segera mengurus
perpanjangan TDUP ke OPD terkait," ungkapnya.
Sebelum
menutup sementara Royal Karibia Club, Renward bersama Tim Binwasdal yang
terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS,
Kejari, POM Al, Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP telah
menyisiri seluruh inti kota. Dari penelusuran yang dilakukan, sejumlah tempat
hiburan yang berada di Gedung Selecta, Lippo Plaza, Komplek Multatuli, Komplek
Centrium Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiono, Gedung Novotel serta
Jalan Pegadaian tak satu pun yang beroperasi.
Renward
pun sangat mengapresiasi manajemen yang telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota
dengan tidak mengoperasikan usahanya pada malam Hari Raya Idul Adha.
"Terima kasih atas penutupan sementara yang dilakukan. Kita harapkan
penutupan sementara seperti ini juga dilakukan pada hari besar keagamaan
lainnya seperti bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal. Bagi
hotel berbintang yang memiliki tempat hiburan mereka harus memiliki rekomdasi
dari Dinas Pariwisata," pungkasnya. (Rd)