![]() |
Foto: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen |
Menyusul pemanggilan 4 Anggota DPRD Medan beberapa waktu lalu,kini giliran Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu,Senin (22/9).
Informasi diperoleh,Senin malam,Wong diperiksa untuk dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi 3 DPRD Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemanggilan tersebut.
Menurutnya, Wong Chun Sen dijadwalkan hadir pada pagi hari, namun baru datang sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai memberikan keterangan pada pukul 20.00 WIB.
“Benar, Ketua DPRD Medan hari ini dimintai keterangannya terkait Komisi 3 DPRD Medan. Pemeriksaan berlangsung sejak sore hingga malam,” jelas Husairi.
Husairi menambahkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sejumlah anggota DPRD Medan yang sebelumnya juga telah diperiksa penyidik.
Sementara itu, Wong Chun Sen saat dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya diperiksa Kejati Sumut.
“Seharusnya saya hadir pagi, tapi karena ada kesibukan, saya baru bisa hadir sore hari. Keterangan yang diminta seputar tugas pokok dan fungsi saya sebagai Ketua DPRD Medan serta terkait Komisi 3 DPRD,” ujarnya.
Sementara itu,saat dikonfirmasi wartawan
Plh Kasi Penkum Kejatisu Husair mengatakan bahwa benar tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan.
Dan ditanya siapa saja yang dipanggil, Plh Kasi Penkum Kejatisu Husairi: Itu aja bg
Selanjutnya Kasi Penkum Kejatisu Husairi mengakui benar tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang di jadwal hari ini akan tetapi ybs hadir sore hari, terhadap dugaan pemerasan komisi 3 dprd kota medan
Menanggapi terkait hasil pemeriksaan, Wong Chun Sen menegaskan sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Sebagaimana diketahui,Senin siang, DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna mendengar Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Medan terhadap R-APBD TA 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.Rumapea/Redaksi