Notification

×

Iklan

Iklan




FPKS DPRD Medan Sisakan 'Uneg-Uneg' Pencabutan Perda Retribusi Gangguan

, 30 Juli 2019



Medan,DP News

Pencabutan Perda Kota Medan No.5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut pada rapat paripurna DPRD Medan ternyata masih menyisakan uneg-uneg dengan sikap Fraksi PKS yang tidak setuju pencabutan Perda tersebut.

Pencabutan tersebut mendapat resistensi dimana Rajudin Sagala dari Fraksi PKS menguraikan ketidaksetujuan pencabutan Perda No.5 bukan tanpa imbasnya. Sebab diungkapkan Rajudin Sagala, tidak setuju PKS karena lebih mementingkan kemaslahatan dan kepentingan umat dari pada kepentingan partai.

“Coba bayangkan, dengan dicabutnya Perda tentang Retribusi Gangguan bukan tidak mungkin para pengusaha dan pejabat akan bisa sewenang-wenang mendirikan bangunan yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat,” terang Rajudin kepada wartawan usai Sidang Paripurna,Selasa(30/7)

Rajudin mencotohkan,bisa jadi ada gedung yang dibangun buat spa, massage [pijat] dan salon kecantikan berdekatan dengan masjid. Kemudian pedagang yang berjualan di atas trotoar dan membuang sampahnya ke dalam parit,” papar Sagala.

Sementara, ungkapnya, peraturan yang mengatur tentang tata laksana dan sanksinya sudah dicabut tanpa dibuatkan peraturan pengganti.” Sehingga diprediksi akan menimbulkan permasalahan di belakang hari,” tegas Sagala.

Sebagaimana diketahui,pencabutan Perda tersebut merupakan tindaak lanjut dari ketentun pemerintah pusaat yang sudah menghapus persyaratan tersebut gun mengurangi beban para pengusaha yang dinilai memperpanjang  birikrasi pengurusan perizinan di daerah.Kebijakan itu merupakan pemangkasan sejumlah persyaaratan perizinan di daerah.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |