Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik,MH
di Mapolresta Barelang,(Foto:Indralis)
BATAM,(DPnews.Com
) Kasat Lantas
Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati SIk,MH menghimbau kepada masyarakat
agar tidak parkir di Jembatan Barelang, karena termasuk pelanggaran lalu
lintas. Apabila kedapatan melanggar akan diberi sanksi dan tidak diberi
tolerir kenderaannya kita amankan.Sabtu (03/08-2019).
Jembatan Tengku Fisabilillah sudah menjadi Landmarknya Kota
Batam, jembatan yang juga dikenal dengan jembatan Barelang ini menghubungkan
Pulau Batam dengan pulau-pulau terluar lainnya, jembatan yang terletak di
Kecamatan Sagulung ini banyak menarik perhatian masyarakat lokal, hingga
internasional, mulai dari pemandangannya yang luar biasa, hingga permasalahan
parkir diatas jembatan.
“Parkir diatas jembatan adalah suatu bentuk pelanggaran lalu
lintas, tidak dibenarkan sama sekali parkir diatas jembatan kecuali terpaksa,
seperti ban bocor atau mogok, itu pun harus diberi tanda segitiga pengaman
lebih kurang 10 meter dari jarak kendaraan yang mogok tersebut,” Ucap Kasat
Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik.,MH.
Setiap jembatan seyogyanya wajib terpasang rambu dilarang parkir
maupun berhenti di sepanjang jembatan tersebut, apabila masih ditemukan
pelanggaran lalu lintas, petugas akan menggunakan Pasal 287 ayat 1.
“Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, dan
juga dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 yang berbunyi, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu
lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara
berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu,” Ungkapnya.
Satlantas Polresta Barelang menghimbau kepada seluruh masyarakat
Kota Batam, Mari bersama kita patuhi peraturan lalu lintas, parkirlah
ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah, jangan diatas jembatan, demi
kenyamanan, keselamatan, dan keindahan Kota Batam yang kita cintai ini,(IN)
|
Parkir di Jembatan Barelang,Satlantas Barelang Tidak Tolerir dan Pasti Kena Sanksi
DP News
05 Agustus 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |