Herlina usai persidangan
dikawal petugas untuk kembali ke sel sementara di Pengadilan Negeri Batam.(Foto:Indralis)
Batam, DP
News
Sepandai-pandai
tupai melompat tetap bisa jatuh dari ranting pohon ,Herlina sembunyikan ekstasi
di dalam kelamin dan pembalut dimasukkan ke dalam kemaluan wanita, Herlina
sebagai terdakwa divonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Batam, Jumat (16/8) siang.
Tanggal 23
Januari 2019 sekira pukul 12.45 Wib, petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim
Batam mencurigai terdakwa Herlina ketika melewati mesin pemeriksaan badan,
dan saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap dirinya.
Pada saat
meraba dibagian Vagina ada sesuatu yang aneh. Selanjutnya terdakwa Herlina
beserta tasnya dibawa ke dalam ruangan khusus Avsec untuk dilakukan
pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap tas yang dibawa, dan saat itu
ditemukan ekstasi di dalam softex yang digunakan oleh terdakwa.
Dari hasil
penimbangan terhadap barang bukti yang disita kantor BNN Provinsi Kepri atas
nama Herlina berjumlah 970 butir, dengan berat 286,7 gram.
Dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herlina 15 tahun penjara dan
denda Rp 1 Miliar. Namun Hakim Ketua, Martha Napitupulu mengurangi masa
hukuman menjadi 13 tahun penjara karena terdakwa jujur dan patuh saat proses
sidang berlalu.
“Terdakwa
terbukti bersalah dengan hukuman awal selama 15 tahun, hukuman dikurangi
menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar,” Ucap Hakim Ketua Martha
Napitupulu di Pengadilan Negeri Batam .
Atas
perbuatan terdakwa sebagai kurir dengan upah 20 juta, terdakwa diancam pidana
dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(IN)
|
|
Tersandung Kasus Narkoba,Herlina Divonis 13 Tahun Penjara di PN Batam
DP News
16 Agustus 2019
| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |
