Notification

×

Iklan

Iklan




Tersandung Kasus Narkoba,Herlina Divonis 13 Tahun Penjara di PN Batam

16 Agustus 2019




Herlina usai persidangan dikawal petugas untuk kembali ke sel sementara di Pengadilan Negeri Batam.(Foto:Indralis)
Batam, DP News
Sepandai-pandai tupai melompat tetap bisa jatuh dari ranting pohon ,Herlina sembunyikan ekstasi di dalam kelamin dan pembalut dimasukkan ke dalam kemaluan wanita, Herlina sebagai terdakwa divonis selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Jumat (16/8) siang.
Tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 12.45 Wib, petugas AVSEC Bandar Udara Hang Nadim Batam mencurigai terdakwa Herlina ketika melewati mesin pemeriksaan badan, dan saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap dirinya.
Pada saat meraba dibagian Vagina ada sesuatu yang aneh. Selanjutnya terdakwa Herlina beserta tasnya dibawa ke dalam ruangan khusus Avsec untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih mendetail terhadap tas yang dibawa, dan saat itu ditemukan ekstasi di dalam softex yang digunakan oleh terdakwa.
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang disita kantor BNN Provinsi Kepri atas nama Herlina berjumlah 970 butir, dengan berat 286,7 gram.
Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herlina 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Namun Hakim Ketua, Martha Napitupulu mengurangi masa hukuman menjadi 13 tahun penjara karena terdakwa jujur dan patuh saat proses sidang berlalu.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman awal selama 15 tahun, hukuman dikurangi menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar,” Ucap Hakim Ketua Martha Napitupulu di Pengadilan Negeri Batam .
Atas perbuatan terdakwa sebagai kurir dengan upah 20 juta, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(IN)
Top of Form
Bottom of Form

Top of Form
Bottom of Form

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |