![]() |
| Foto: Walikota Medan Rico Waas Sampaikan Nota Jawaban LPj Pelaksanaan APBD TA 2025 Pada Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin (22/6) di Gedung DPRD Medan |
Walikota Medan Rico Waas dan Wakil Walikota Medan Zakiyudin Harahap bergantian baca Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terkait Ranperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (22/6) yang intinya menegaskan posisi keuangan nihil beban utang jangka panjang dengan (SiLPA) Rp592 M
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen,Rico menegaskan bahwa pelaksanaan APBD TA 2025 belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi seluruh pihak karena adanya keterbatasan sumber daya.
Rico menyampaikan salah satu poin krusial dalam tanggapannya adalah klarifikasi mengenai kondisi keuangan daerah sekaligus membeberkan komitmen efisiensi anggaran di tengah keterbatasan sumber daya pembangunan.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra katanya Pemko Medan secara tegas mengumumkan tidak memiliki kewajiban atau utang jangka panjang yang membebani APBD. Sementara itu, besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar Rp 592 M.
"Angka SiLPA tersebut berada pada level yang wajar. Di satu sisi, hal ini mencerminkan optimalnya kinerja pendapatan daerah yang melampaui realisasi belanja. Di sisi lain, SiLPA sengaja dikelola secara efisien guna menjaga likuiditas atau ketersediaan kas daerah pada semester pertama tahun anggaran 2026, periode di mana realisasi pendapatan asli daerah biasanya masih berjalan terbatas", jelas Rico.
Untuk penanganan banjir,Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar lebih dari Rp255 M yang tersebar di tiga program strategis telah berhasil menuntaskan 1.350 titik banjir secara permanen dari total 2.575 titik yang terdata dalam masterplan drainase kota.Sisa 1.225 titik genangan akan terus kita selesaikan secara bertahap.
Dijelaskan Rico Waas, Pemko Medan juga menerangkan kendala normatif seperti normalisasi fisik sungai yang sepenuhnya merupakan wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II), sehingga APBD Medan tidak dapat digunakan secara langsung selain untuk langkah koordinasi dan pembebasan lahan sharing daerah.
Di bidang infrastruktur estetika,Pemko menargetkan 13 titik jalan bebas kabel udara (kabel tanam) selesai pada tahun 2026 seiring dengan akselerasi Program Strategis Nasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang", ujar Rico.Rumapea/Redaksi
