Notification

×

Iklan

Iklan




Tim Satgasgab F1QR Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 15 Boks Baby Lobster Senilai Rp 13,8 M

13 Agustus 2019


Barang bukti tangkapan Baby lobster yang ditunjukkan pihak karantina dalam kompresi pers di Mako Lanal Batam ,(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Tim Satgasgab F1QR Koarmada I berhasil menangkap Speedboat bermesin 200 PK 2 unit merk Yamaha pada posisi koordinat 0° 54′ 50.7816″ U – 103° 44′ 51.9684″ T, perairan utara Pulau Sugi.
Hal tersebut disampaikan oleh Danlantamal IV Laksma TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P saat memberikan keterangan Pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam. Senin (12/8).
Danlantamal IV beserta anggotanya serta petugas karantina sedang menunjukan barang tangkapan yang menilai ratusan ribu berupa baby Lobster beserta para tersangka diabadkan bersama saat pemaparan barang bukti tangkapan di Mako Lanal Batam.(Foto:Indralis)
Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan penyeludupan Baby Lobster dari Batam ke Singapura menggunakan Speedboat. Dari penangkapan terhadap Speedboat mesin 2 x 200 PK tersebut di peroleh barang bukti Baby Lobster sebanyak 15 box sterofoam coolbox.
Keberhasilan ini merupakan bukan pertama kalinya yang dilaksanakan oleh Tim gabungan F1QR, berkat informasi dilapangan yang diperoleh selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya 1 buah Speedboat tanpa nama yang melaju kencang dengan kecepatan ± 50 knot di sekitar Perairan Sugi Batam mengarah ke Singapura.
Pengejaran dilakukan oleh Tim Satgasgab F1QR Koarmada I dengan menggunakan Speedboat dari arah Pulau Moro sampai arah Tanjung Semokol Perairan Sugi.
Karena merasa terkepung oleh Speedboat dari Tim Satgasgab F1QR Koarmada I akhirnya Speedboat tanpa nama berhasil ditangkap pada posisi koordinat 0° 54′ 50.7816″ U – 103° 44′ 51.9684″ T, dan Speedboat berhasil diamankan oleh Tim F1QR.
Selanjutnya Tim Satgasgab F1QR Koarmada I melaksanakan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah Speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK bermuatan 15 box sterofoam coolbox, dan pelaku penyelundupan berjumlah 3 orang dapat kita tangkap. Dalam hal ini Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk dilaksanakan pencacahan, bertempat di stasiun BKIPM Kota Batam.
Hasil rincian dari pencacahan di Stasiun BKIPM sebagai berikut ,15 box sterofoam/1 kotak strerofoam berisi 34 kantong (Satu kantong utk jenis Pasir rata-rata 200 ekor dan Satu kantong untuk jenis mutiara rata-rata 90 ekor).
Baby Lobster 15 box sterofoam (493 kantong) dengan rincian : 14 box sterefoam (473 kantong) jenis pasir sejumlah 89.804 ekor,1 box sterefoam (20 kantong) jenis mutiara sejumlah 1.826 ekor. Dengan jumlah total 91.630 ekor.
Total estimasi penyelamatan SDI jenis Baby Lobster Pasir 1 ekor senilai Rp.150.000 x 89.804 ekor = Rp. 13.470.600.000,jenis Baby Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000 x 1826 ekor = Rp. 365.200.000.Jumlah total estimasi penyelamatan SDI senilai Rp. 13.835.800.000.
Konfrensi pers dihadiri Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E, M.A.P. Kepala BKIPM Kota Batam A. Agung Ges, Danlanal Batam Kolonel Alan Dahlan, ASOPS Danlantamal IV, Asintel GKLI.(IN)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |