Barang bukti tangkapan Baby lobster yang ditunjukkan pihak karantina dalam kompresi pers di Mako Lanal Batam ,(Foto:Indralis)
Batam,DP News
Tim Satgasgab F1QR Koarmada I berhasil menangkap
Speedboat bermesin 200 PK 2 unit merk Yamaha pada posisi koordinat 0° 54′
50.7816″ U – 103° 44′ 51.9684″ T, perairan utara Pulau Sugi.
Hal tersebut disampaikan oleh Danlantamal IV Laksma
TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P saat memberikan keterangan Pers dihadapan awak
media yang berlangsung di Mako Lanal Batam. Senin (12/8).
Danlantamal IV beserta anggotanya serta petugas
karantina sedang menunjukan barang tangkapan yang menilai ratusan ribu berupa
baby Lobster beserta para tersangka diabadkan bersama saat pemaparan barang
bukti tangkapan di Mako Lanal Batam.(Foto:Indralis)
Tim Satgasgab F1QR Koarmada I yang terdiri dari
Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam, berhasil menggagalkan
penyeludupan Baby Lobster dari Batam ke Singapura menggunakan Speedboat. Dari
penangkapan terhadap Speedboat mesin 2 x 200 PK tersebut di peroleh barang
bukti Baby Lobster sebanyak 15 box sterofoam coolbox.
Keberhasilan ini merupakan bukan pertama kalinya yang
dilaksanakan oleh Tim gabungan F1QR, berkat informasi dilapangan yang diperoleh
selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sasaran dan segera melakukan upaya
penyekatan dengan membagi sektor.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya 1
buah Speedboat tanpa nama yang melaju kencang dengan kecepatan ± 50 knot di
sekitar Perairan Sugi Batam mengarah ke Singapura.
Pengejaran dilakukan oleh Tim Satgasgab F1QR Koarmada
I dengan menggunakan Speedboat dari arah Pulau Moro sampai arah Tanjung Semokol
Perairan Sugi.
Karena merasa terkepung oleh Speedboat dari Tim
Satgasgab F1QR Koarmada I akhirnya Speedboat tanpa nama berhasil ditangkap pada
posisi koordinat 0° 54′ 50.7816″ U – 103° 44′ 51.9684″ T, dan Speedboat
berhasil diamankan oleh Tim F1QR.
Selanjutnya Tim Satgasgab F1QR Koarmada I melaksanakan
pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti, berupa 1 buah Speedboat tanpa
nama bermesin 2 x 200 PK bermuatan 15 box sterofoam coolbox, dan pelaku
penyelundupan berjumlah 3 orang dapat kita tangkap. Dalam hal ini Lanal Batam
segera berkoordinasi dengan pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu
(BKIPM) untuk dilaksanakan pencacahan, bertempat di stasiun BKIPM Kota Batam.
Hasil rincian dari pencacahan di Stasiun BKIPM sebagai
berikut ,15 box sterofoam/1 kotak strerofoam berisi 34 kantong (Satu kantong
utk jenis Pasir rata-rata 200 ekor dan Satu kantong untuk jenis mutiara
rata-rata 90 ekor).
Baby Lobster 15 box sterofoam (493 kantong) dengan
rincian : 14 box sterefoam (473 kantong) jenis pasir sejumlah 89.804 ekor,1 box
sterefoam (20 kantong) jenis mutiara sejumlah 1.826 ekor. Dengan jumlah total 91.630
ekor.
Total estimasi penyelamatan SDI jenis Baby Lobster
Pasir 1 ekor senilai Rp.150.000 x 89.804 ekor = Rp. 13.470.600.000,jenis Baby
Lobster Mutiara 1 ekor senilai Rp. 200.000 x 1826 ekor = Rp. 365.200.000.Jumlah
total estimasi penyelamatan SDI senilai Rp. 13.835.800.000.
Konfrensi pers dihadiri Danlantamal IV Laksamana
Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E, M.A.P. Kepala BKIPM Kota Batam A. Agung Ges,
Danlanal Batam Kolonel Alan Dahlan, ASOPS Danlantamal IV, Asintel GKLI.(IN)