Medan,DP News
Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen mengatakan
dalam pengelolaan sampah di kota ini,tidak ada salahnya mencontohkan Kota
Surabaya.Pemerintah Kota Surabaya mendorong masyarakatnya untuk sadar kebersihan.
Hasilnya Kota Surabaya kini menjadi salah satu kota terbersih di Indonesia.
Hal itu dikatakan Wog Chun Sen menanggapi
masih banyaknya warga yang sembarangan buang sampah ke parit dan sungai yang
membuat tumpat dan tumpukan sampah.Untuk itu pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan,kecamatan,kelurahan
higga lingkungan hendaknya melakukan inovasi penyuluhaan kepada masyarakat
tentang kebersihan.
Perlu kesadaran masyarakat untuk menuntaskan
persoalan sampah di Kota Medan.Diakui anggota Fraksi PDI Perjuangan ini
persoalan sampah di Kota Medan tidak pernah tuntas. Persoalan mendasar kondisi
ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persoalan sampah ini.
Masyarakat kurang menyadari bahaya membuang sampah sembaranganujar Wong Chun
Sen,Jumat(26/7).
Untuk itulah, jelas Wong, dibuat Perda No. 6
Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Namun empat tahun berjalan, keberadaan
Perda tidak mempengaruhi prilaku masyarakat. Sampah masih saja berserakan dan
terus menjadi masalah.
Wong memiliki keyakinan masih sangat banyak masyarakat
yang tidak mengetahui keberadaan Perda tentang pengelolaan sampah ini. “Saya
yakin masih sangat banyak warga di Kota Medan yang belum mengetahuiny sehingga
mereka tidak menyadarinya dan tetap membuang sampah secara sembarangan,” ujar
Wong.
Untuk menuntaskan persoalan ini, Wong
mengusulkan, agar pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kecamatan serta
kelurahan perlu membuat plank berisi Perda No. 6 Tahun 2015 beserta sanksi bagi
pelanggarnya.
“Pihak DKP, kecamatan dan kelurahan perlu
membuat plank yang berisi Perda No. 6 Tahun 2019 beserta sanksi hukumnya yang
ditempatkan di lokasi-lokasi tempat warga membuang sampah. Ini perlu kita
lakukan bersama, karena tanggungjawab untuk melakukan edukasi kepada masyarakat
merupakan tanggungjawab pemerintah,” ujar Wong.
“Bagi warga masyarakat yang melanggar
dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Sedangkan perusahaan denda Rp 50 juta atau
kurungan 6 bulan. Ini perlu diingatkan kepada masyarakat, bahwa membuang sampah
sembarangan ada sanksi hukumnya. Pemko Medan juga harus tegas dalam menjalankan
Perda ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DKP Kota Medan, Zul
Fadli Matondang berharap tidak ada warga yang terjerat persoalan hukum karena
melanggar Perda No. 6 tahun 2015. Menurutnya, persoalan sampah ini timbul
karena dua hal yaitu ketidakpedulian dan kebiasaan.
“Banyak masyarakat yang tidak peduli dengan
kebersihan lingkungan dan terbiasa membuang sampah sembarangan.Terlebih
membuangnya ke parit maupun sungai,” ujarnya.
Fadli juga berharap warga untuk memegang
prinsip Lihat Sampah Ambil [LISA]. “Bentuk kepedulian inilah yang harus kita
tanamkan ke dalam diri kita masing-masing,” ujarnya.(Rd)
