Medan,DP
News
Dalam upaya
meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan,
Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Spil (Disdukpencapil) Kota
Medan terus melakukan inovasi guna memuaskan masyarakat yang membutuhkan
layanan. Selain peningkatan integritas
petugas pelayanan, baik dalam Kantor Disdukpencapil maupun yang
ditempatkan di kecamatan dalam bentuk bekerja sesuai dengan sistem dan standar operasional
prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Di samping itu
Disdukpencapil juga terus mengembangkan
aplikasi pelayanan yang lebih terintegrasi, sehingga satu permohonan
masuk dapat diperoleh beberapa dokumen kependudukan, seperti Akte Kelahiran,
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indentitas
Anak (KIA). Kemudian melakukan sosialisasi
serta kerja sama pelayanan dengan berbagai instutusi yang relevan.
Demikian
disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili
Kadisdukpencapil Kota Medan Zulkarnain
di Kantor Disdukpencapil Jalan Iskandar Muda, Medan, Kamis (26/9).
Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan mendasar peningkatan
akses pelayanan publik dan perlindungan masyarakat guna mendapatkan dokumen
administrasi kependudukan/pencatatan sipil.
“Kita saat ini
juga terus mengembangkan pelayanan berbasis online, sehingga nantinya dapat
diberlkaukan untuk seluruh jenis dokumen kependudukan/pencatatan sipil yang
diperlukan masyarakat,” kata Zulkarnain.
Disdukpencapil
masih dihadapkan tantangan peningkatan pelayanan yang semakin berat dan
kompleks. Sebab, volume pelayanan yang harus diselenggarakan mencakup seluruh
penduduk Kota Medan yang saat ini berjumlah sekitar 2,5 juta jiwa. “Jadi
diperlukan program-program terobosan (inovasi baru) secara berkelanjutan,”
ungkapnya.
Salah satu
tantangan pokok untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang
diselenggarakan Disdukpencapil, jelas Zulkarnain, masih terbatasnya ketersediaan blanko KTP-el
yang didistribusikan Kementrian Dalam Negeri kepada Pemko Medan dibandingkan
dengan permohonan yang diajukan masyarakat untuk mendapatkan KTP-el.
Terkait
keterbatasan blanko KTP-el, Zulkarnain mengaku, pihaknya telah menyampaikan
kepada Disjen Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri RI
No.47113/6153 /Disdukcapil tanggal 26 Agsutus 2019 tentang Pelayanan Rekam
Cetak KTP-el beberapa waktu sebelumnya.
Walaupun adanya
keterbatasan blanko KTP-el, pelayanan permohonan untuk mendapatkan KTP-el terus
diselenggarakan sebagaimana biasa. Sebagai solusinya untuk sementara, sebagian
besar masyarakat yang mengajukan permohonan mendapatkan KTP-el diterbitkan
dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Identitas (Suket),” jelasnya.
Mengenai Suket
ini, Zulkarnain pun menerangkan, sesuai UU No.2/2006 tentang Administrasi
Kependudukan pada pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan Mahkamah Konstitusi
tanggal 26 Maret 2019, bahwa kedudukan dan fungsi Suket secara prinsip sama
dengan KTP-el. Atas dasar itulah, Zulkarnain berharap agar seluruh institusi
pelayanan publik baik sektor publik maupun swasta yang menyelenggarakan
aktifitas ekonomi, termsuk keuangan dan perdagangan, pendidikan dan kesehatan diharapkan dapat memberlakukan Suket sebagai identitas
diri sama seperti KTP-el, guna mendukung aktifitas sosial ekonomi yang
diselenggarakan.
Selanjutnya dalam
rangka menurangi keluhan masyarakat dalam pelayanan yang diselenggarakan,
Zulkarnain berpesan agar masyarakat bersedia meluangkan waktunya untuk mengurus
langsung berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan. “Langkah ini dilakukan
untuk menghindari terjadinya oungutan liar (pungli) maupu yang lainnya,”
harapnya.
Zulkarnain pun
menegaskan, Disdukpencapil Kota Medan dipastikan akan memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Asal saja bilang Zulkarnain, permohonan
yang disampaikan dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap. “Mari kita
suskeskan dan berhasilkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan dan Catatan Sipil (GISA),”
ajaknya.
Terakhir,
Zulkarnain menyampaikan volume pelayanan berbagai dokumen kependudukan yang telah diterbitkan Disdukpencapil Kota
Medan sampai 31 Agustus 2019 dengan
perincian, Akta Kelahiran 0-18 tahun sebanyak 48.065, Akta Kelahiran di atas 18
tahun sebanyak 7.545, Akta Kematian
(1.782), Akta Perkawinan (4.919), Akta Perceraian (213), KK (103.231), KTP-el
(243.894., KIA (40.052), Surat Keterangan Pinmdah WNI (SKPWNI) sebanyak 17.810,
Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI sebanyak 16.081.
Selain itu papar
Zulkarnain, Disdukpencapil juga telah melakukan pendaftaran penduduk yang
meliputi perekaman KTP-el sebanyak 53.002, penduduk pindah sebanyak 32.875 dan
penduduk datang sebanyak 27.157. (Rd)