Notification

×

Iklan

Iklan




Blanko KTP di Medan Minim,Disdukcapil Mohonkan Tambahan ke Mendagri

, 27 September 2019


Medan,DP News                        
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Spil (Disdukpencapil) Kota Medan terus melakukan inovasi guna memuaskan masyarakat yang membutuhkan layanan. Selain peningkatan integritas  petugas pelayanan, baik dalam Kantor Disdukpencapil maupun yang ditempatkan di kecamatan dalam bentuk bekerja sesuai  dengan sistem dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Di samping itu Disdukpencapil juga terus mengembangkan  aplikasi pelayanan yang lebih terintegrasi, sehingga satu permohonan masuk dapat diperoleh beberapa dokumen kependudukan, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK)  dan Kartu Indentitas Anak (KIA). Kemudian melakukan sosialisasi  serta kerja sama pelayanan dengan berbagai instutusi yang relevan.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kadisdukpencapil Kota Medan Zulkarnain  di Kantor Disdukpencapil Jalan Iskandar Muda, Medan, Kamis (26/9). Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan mendasar peningkatan akses pelayanan publik dan perlindungan masyarakat guna mendapatkan dokumen administrasi kependudukan/pencatatan sipil.
“Kita saat ini juga terus mengembangkan pelayanan berbasis online, sehingga nantinya dapat diberlkaukan untuk seluruh jenis dokumen kependudukan/pencatatan sipil yang diperlukan masyarakat,” kata Zulkarnain.
Disdukpencapil masih dihadapkan tantangan peningkatan pelayanan yang semakin berat dan kompleks. Sebab, volume pelayanan yang harus diselenggarakan mencakup seluruh penduduk Kota Medan yang saat ini berjumlah sekitar 2,5 juta jiwa. “Jadi diperlukan program-program terobosan (inovasi baru) secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Salah satu tantangan pokok untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diselenggarakan Disdukpencapil, jelas Zulkarnain,   masih terbatasnya ketersediaan blanko KTP-el yang didistribusikan Kementrian Dalam Negeri kepada Pemko Medan dibandingkan dengan permohonan yang diajukan masyarakat untuk mendapatkan KTP-el.
Terkait keterbatasan blanko KTP-el, Zulkarnain mengaku, pihaknya telah menyampaikan kepada Disjen Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri RI No.47113/6153 /Disdukcapil tanggal 26 Agsutus 2019 tentang Pelayanan Rekam Cetak KTP-el beberapa waktu sebelumnya.
Walaupun adanya keterbatasan blanko KTP-el, pelayanan permohonan untuk mendapatkan KTP-el terus diselenggarakan sebagaimana biasa. Sebagai solusinya untuk sementara, sebagian besar masyarakat yang mengajukan permohonan mendapatkan KTP-el diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Identitas (Suket),” jelasnya.
Mengenai Suket ini, Zulkarnain pun menerangkan, sesuai UU No.2/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019, bahwa kedudukan dan fungsi Suket secara prinsip sama dengan KTP-el. Atas dasar itulah, Zulkarnain berharap agar seluruh institusi pelayanan publik baik sektor publik maupun swasta yang menyelenggarakan aktifitas ekonomi, termsuk keuangan dan perdagangan, pendidikan dan  kesehatan diharapkan  dapat memberlakukan Suket sebagai identitas diri sama seperti KTP-el, guna mendukung aktifitas sosial ekonomi yang diselenggarakan.
Selanjutnya dalam rangka menurangi keluhan masyarakat dalam pelayanan yang diselenggarakan, Zulkarnain berpesan agar masyarakat bersedia meluangkan waktunya untuk mengurus langsung berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan. “Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya oungutan liar (pungli) maupu yang lainnya,” harapnya.
Zulkarnain pun menegaskan, Disdukpencapil Kota Medan dipastikan akan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Asal saja bilang Zulkarnain, permohonan yang disampaikan dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap. “Mari kita suskeskan dan berhasilkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan  dan Catatan Sipil (GISA),” ajaknya.
Terakhir, Zulkarnain menyampaikan volume pelayanan berbagai dokumen kependudukan  yang telah diterbitkan Disdukpencapil Kota Medan sampai 31 Agustus 2019  dengan perincian, Akta Kelahiran 0-18 tahun sebanyak 48.065, Akta Kelahiran di atas 18 tahun sebanyak  7.545, Akta Kematian (1.782), Akta Perkawinan (4.919), Akta Perceraian (213), KK (103.231), KTP-el (243.894., KIA (40.052), Surat Keterangan Pinmdah WNI (SKPWNI) sebanyak 17.810, Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI sebanyak 16.081.
Selain itu papar Zulkarnain, Disdukpencapil juga telah melakukan pendaftaran penduduk yang meliputi perekaman KTP-el sebanyak 53.002, penduduk pindah sebanyak 32.875 dan penduduk datang sebanyak 27.157. (Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |