Notification

×

Iklan

Iklan




Curi Sepeda Motor Ninja,Trisno ‘Nginap’ di Polsek Bengkong

17 September 2019

Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri menggelar ekspose kasus pencurian curanmor di wilayah hukumnya, Selasa (17/9).) siang.(Foto:Indralis)
Batam.DP News
Kecintaannya terhadap motor Kawasaki Ninja akhirnya membuat Trisno (27) mendekam di dalam sel tahanan dan berurusan dengan aparat.Trisno (27) seorang pemuda Bengkong kembali berhasil diamankan jajaran Polsek Bengkong lantaran mencuri sepeda motor Ninja, beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuhendri, Selasa (17/9), mengatakan bermula pihaknya mendapat laporan tindakan kehilangan kendaraan.Tidak lama kemudian diketahui tersangka berada di Bengkong, jajaran Polsek pun berhasil mengamankannya.
Kapolsek menerangkan, tersangka merupakan seorang residivis, ia melakukan perbuatan tersebut merupakan yang kedua kalinya.“Pertama motor curian itu dipakainya dan yang kedua motor itu dibongkarnya,” terang Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit kendaraan Ninja dan kunci serta gunting yang diduga digunakan alat untuk melancarkan aksi tersangka.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Kapolsek pun menghimbau kepada para pengguna motor agar tidak sembarang memarkirkan kendaraan dipinggir jalan. Dan jika diparkirkan diharapkan dikunci ganda.(Indralis)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |