Kapolsek Bengkong
AKP Yuhendri menggelar ekspose kasus pencurian curanmor di wilayah hukumnya,
Selasa (17/9).) siang.(Foto:Indralis)
Batam.DP News
Kecintaannya
terhadap motor Kawasaki Ninja akhirnya membuat Trisno (27) mendekam di dalam
sel tahanan dan berurusan dengan aparat.Trisno (27) seorang pemuda Bengkong
kembali berhasil diamankan jajaran Polsek Bengkong lantaran mencuri sepeda
motor Ninja, beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian
Sektor Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuhendri, Selasa (17/9),
mengatakan bermula pihaknya mendapat laporan tindakan kehilangan
kendaraan.Tidak lama kemudian diketahui tersangka berada di Bengkong, jajaran
Polsek pun berhasil mengamankannya.
Kapolsek
menerangkan, tersangka merupakan seorang residivis, ia melakukan perbuatan
tersebut merupakan yang kedua kalinya.“Pertama motor curian itu dipakainya dan
yang kedua motor itu dibongkarnya,” terang Kapolsek.
Adapun barang
bukti yang berhasil diamankan, 1 unit kendaraan Ninja dan kunci serta gunting
yang diduga digunakan alat untuk melancarkan aksi tersangka.Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9
tahun.
Kapolsek pun
menghimbau kepada para pengguna motor agar tidak sembarang memarkirkan
kendaraan dipinggir jalan. Dan jika diparkirkan diharapkan dikunci
ganda.(Indralis)