Medan,DP
News
Satpol PP Kota
Medan kembali menertibkan sejumlah papan reklame bermasalah di sejumlah titik
di Kota Medan sejak Selasa (17/9) sampai Rabu (18/9). Sebanyak, 11 unit papan
reklame bermasalah dibongkar dalam penertiban tersebut. Pembongkaran dilakukan
karena pendirian papan reklame tanpa izin. Di samping itu lagi keberadaan papan
reklame bermasalah tersebut selama ini sangat mengganggu estetika kota.
Ukuran papan
reklame yang dibongkar pun bervariasi yakni berikuran 4 x 6 meter sebanyak 5
unit, ukuran 4 x 8 meter (2 unit) dan 4 unit ukuran 5 x 10 meter. Sedangkan
lokasi 11 unit papan reklame yang dibongkar itu berada di Jalan KH Abdul Wahab,
Jalan Jawa, Jalan Bambu, Jalan Veteran, Jalan Mongonsisdi, Jalan Sutomo, Jalan
Iskandar Muda serta Jalan H Adam Malik.
Selain 11 papan
reklame yang dibongkar personil Satpol PP Kota Medan, 1 unit ukuran 5x10 meter
di Jalan Veteran simpang Jalan Timor milik Sumo Advertising dibongkar sendiri
oleh pemiliknya. Dengan penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi pengusaha
advertising yang mendirikan papan reklame tanpa mengurus izin terlebih dahulu.
Seperti biasa,
sebelum pembongkaran dimulai petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik
yang masih mengaliri papan reklame dilanjutkan dengan membuka materi iklan.
Selanjutnya petugas kemudian menumbangkan papan reklame menggunakan mobil
crane. Setelah itu, material yang ditumbangkan pun dipotong dengan mesin las
agar memudahkan petugas untuk membawanya.
Proses
pembongkaran berlangsung lancar dan tanpa kendala. Apalagi eksekusi dilakukan
pada malam hari di saat arus lalu lintas sepi dari aktifitas warga. Dengan
begitu, pembongkaran tidak mengganggu masyarakat dan meminimalisir terjadinya
kecelakaan berupa terkenanya masyarakat oleh material hasil pembongkaran.
“Alhamdulillah,
pembongkaran papan reklame yang kita lakukan berjalan dengan lancar. Sudah
banyak papan reklame bermasalah yang telah kita bongkar. Kita beserta seluruh jajaran berupaya sekuat tenaga agar pembongkaran papan reklame
bermasalah secepatnya selesai dilakukan,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan
.
Selanjutnya,
Sofyan juga mengimbau kepada pengusaha advertising untuk membongkar sendiri
papan reklame bermasalah milik mereka. Sebab, jelas Sofyan, jika nanti papan
reklame dibongkar oleh petugas maka pemilik tidak berhak untuk mengambil
seluruh material yang diamankan.
“Kita sangat
mengapresiasi apabila pengusaha advertising
yang membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Selain turut
mendukung Pemko Medan dalam melakukan
penataan kota, para pengusaha advertising
tentunya bisa membawa material papan reklame hasil pembongkaran.
Sebaliknya apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran, material hasil
pembongkaran kita sita!” pungkasnya.(Rd)
