Notification

×

Iklan

Iklan




DPRD Nisel Belajar Perda Retribusi Parkir ke DPRD Medan

08 Agustus 2019

Medan,DP News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Kamis (8/8) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Medan guna mempelajari tentang sistem perparkiran.

Kunjungan DPRD Nisel yang dipimpin Ketua DPRD, Sidi Adil Harita, diterima anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Beston Sinaga dan Jangga Siregar.

Sidi Adil Harita menyampaikan, saat ini Kabupaten Nisel tengah menggodok sistem perparkiran yang akan diterapkan. Saat ini, katanya, konsep dan penerapan sistem perparkiran sedang dipelajari untuk diterapkan dalam pembuatan Perdanya nanti.

“Makanya, kami melakukan kunjungan ke Kota Medan, karena kami tahu Kota Medan sudah memiliki Perda tentang perparkiran,” kata Harita.

Harita mengaku, pihaknya juga telah mendatangi Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mempelajari hal yang sama. “Dalam membuat Perda Perparkiran, besaran retribusi perparkiran yang akan dibuat ini setidaknya jangan memberatkan masyarakat. Paling lama tahun 2020 Perda ini sudah bisa dijalankan,” ujar Harita.

Sementara itu, Beston Sinaga, memaparkan Perda perparkiran sudah dijalankan di Kota Medan. Pihaknya akan memberikan Perda yang sudah dijalankan di Kota Medan.

Usai pertemuan, Beston Sinaga mewakili DPRD Medan menyerahkan buku tentang Medan kepada Ketua DPRD Nisel.
Sebagaimana diketahui,retribusi parkir di Kota Meda  sudah menjadi salah satu sumber PAD( Pendapatan Asli Daerah) baik di tepi jalan,gedung perkantoran,pusat perbelanjaan,pasar-pasar tradisional,hotel dan lainnya.(Rd)




| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |