Medan,DP
News
Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR BPN) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi
Tanah, diharapkan dapat memuat sekaligus menjadi regulasi kuat kepada
pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penataan, penguasaan dan penggunaan
tanah dalam rangka pembangunan kota guna meningkatkan kualitas sebuah wilayah
sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan layak.
Harapan tersebut
disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Ir
Wiriya Alrahman MM dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di Wilayah
Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (11/9). Sebab, bilang Sekda, beberapa
poin yang terkandung dalam Permen ATR BPN tersebut tidak jarang mendapat
kendala pada proses pengimplementasiannya.
Di hadapan
Direktur Konsolidasi Tanah Kementrian ATR BPN RI Doni Janarto yang hadir dalam
pertemuan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemko Medan masih
menemukan sejumlah kendala dan kesulitan dalam melakukan penataan wilayah
khususnya di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Sebab, rencana Pemko Medan
untuk membangun rumah susun (Rusun) di kawasan tersebut kerap mendapat
penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.
"Sampai saat
ini, kami (Pemko Medan) masih menjumpai sejumlah kendala dalam melakukan
revitalisasi kawasan di Kelurahan Aur. Rencana pembangunan Rusun yang kami
rencanakan untuk menghapus dan menghilangkan image kawasan kumuh di sana pada
kenyataannya tidak sepenuhnya disambut baik oleh masyarakat. Apalagi hal ini
menyangkut soal tanah dan status kepemilikan yang beragam," kata Sekda.
Sekda berharap
agar Permen ATR BPN dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi setiap pemerintah
kabupaten/kota khususnya Kota Medan dalam melakukan penataan sehingga dapat
menjadikan Kota Medan menjadi kota yang tertib, tertata dan teratur demi
memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat secara adil dan merata.
Hal ini, lanjut
Sekda agar pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan peruntukkannya dan digunakan
dengan seluas-luasnya untuk masyarakat lewat fasilitas khusus (fasus) dan
fasilitas umum (fasum) yang dibangun.
Namun, lanjut
Sekda, pada penerapannya Sekda berkeinginan dan berharap tidak lagi ada
pihak-pihak yang merasa dirugikan. Oleh sebabnya, pertemuan tersebut diharapkan
dapat dan mampu memberi solusi bagi tiap pemerintah kabupaten/kota dalam
menghadapi permasalahan tanah di tempat masing-masing. "Berbagai konflik
terjadi secara kompleks di Kota Medan. Namun, langkah dan upaya yang dilakukan
dalam penataan ruang dan kota tetap kami lakukan secara terukur dan terarah
demi Kota Medan yang lebih baik," bilang Sekda.
Pertemuan yang
sebelumnya dibuka oleh Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priono tersebut juga
turut dihadiri perwakilan dari Bappeda diantaranya dari Kabupaten Langkat dan
Kabupaten Deli Serdang. Forum ini sekaligus menjadi wadah bagi pemerintah
kabupaten/kota untuk menyampaikan sejumlah masalah dan persoalan yang dihadapi
dan terjadi di wilayah masing-masing untuk kemudian dicari solusinya.(Rd)