Sleman,DP News
Pusat Kajian
Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Presiden Jokowi
menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK.
Sebab gelombang perlawanan terhadap pengesahan RUU KPK masif terjadi.
"Presiden
perlu menerbitkan Perppu tentang KPK. Langkah ini dapat dilakukan Presiden
berdasarkan pasal 22 UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan
memaksa, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden," ujar Peneliti Pukat UGM,
Zaenur Rohman.
Hal itu
disampaikan Zaen, begitu Zaenur akrab disapa saat konferensi pers di Kantor
Pukat UGM, Jumat (27/9). Hadir dalam acara tersebut Direktur Pukat UGM, Oce
Madril, dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) UGM,
M Atiatul Muqtadir.
Zaen mengatakan,
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada tiga alasan Presiden bisa
mengeluarkan Perppu. Di antaranya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum, dan terjadi kekosongan hukum.
"Serta
(Presiden bisa mengeluarkan Perppu apabila ada) kebutuhan mendesak yang tidak
bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan,"
ungkapnya.(detikcom/Rd)