Notification

×

Iklan

Iklan




Pukat UGM Desak Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK

, 27 September 2019



Sleman,DP News
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang KPK. Sebab gelombang perlawanan terhadap pengesahan RUU KPK masif terjadi.
"Presiden perlu menerbitkan Perppu tentang KPK. Langkah ini dapat dilakukan Presiden berdasarkan pasal 22 UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden," ujar Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Hal itu disampaikan Zaen, begitu Zaenur akrab disapa saat konferensi pers di Kantor Pukat UGM, Jumat (27/9). Hadir dalam acara tersebut Direktur Pukat UGM, Oce Madril, dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) UGM, M Atiatul Muqtadir.
Zaen mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada tiga alasan Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Di antaranya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum, dan terjadi kekosongan hukum.
"Serta (Presiden bisa mengeluarkan Perppu apabila ada) kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.(detikcom/Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |