Tanjungpinang,
DPNews
Sebanyak 50
personel prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV bersama
personel Polsek Tanjungpinang Barat diterjunkan untuk menertibkan rumah-rumah
di Jl. H. Agus Salim Gg. Kepaya Kampung Jawa Kelurahan Tanjungpinang Kepulauan
Riau Barat, Jumat (6/9).
Rumah-rumah warga
yang sudah dikosongkan sendiri oleh pemiliknya, ditertibkan dengan cara
dibongkar menggunakan manual menggunakan tenaga dari prajurit Lantamal
IV.Penertiban ini diimplementasikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 214 / PDT.G / 2010 JKT PST tanggal 25 Nopember 2010 dengan
amar putusan mengadili dalam konvensi, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan
eksepsi tergugat I.
Kemudian
mengadili dalam pokok perkara yaitu, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima dan yang terakhir, mengadili dalam rekonvensi yaitu menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima. Selaian itu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
Nomor: 782 / PDT / 2014 / PT.DKI tanggal 04 Februari 2015, dengan amar putusan
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 214 / PDT.G / 2010 /
PN.JKT PST tanggal 25 Nopember 2010.Juga Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 1277 K / Pdt / 2016 tanggal 16 Agustus 2016, dengan amar
putusan menolak permintaan kasasi para pemohon kasasi.
Dan yang terakhir
putusan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembacaan putusan sela Nomor: 84
/ Pdt.G / 2018 / PN.Tpg tanggal 11 Juni 2019 dengan amar putusan .Atas
putusan-putusan ini yang memiliki berkekuatan hukum tetap, maka TNI AL /
Lantamal IV memiliki pemilik sah yang sah, sesuai dengan dasar Sertifikat Hak
Pakai Nomor: 00004/1991 an Dephan / Luas 934 M2 / IKN: 44315015 dan Sertifikat Hak
Pakai Nomor: 00010/1991 an Dephan / Luas 5.106 M2
/ IKN: 44315017.
Langkah-langkah
yang telah dikerjakan oleh Lantamal IV, seperti meminta persuasif kepada warga
yang sedang menentang sengketa, dan memberikan surat persetujuan untuk
mengosongkan dan membongkar sendiri rumah tersebut.Juga mengirimkan surat
kepada warga yang menggugat, dan memberikan fasilitas kendaraan dinas TNI AL,
untuk mengangkut barang-barang rumah tangga, bagi warga negara yang akan
memindahkan barang-barangnya ketempat lain.Harapannya kepada warga tersebut,
dapat digunakan kembali dan dapat diambil kayu-kayu yang layak pakai untuk
digunakan kembali.
Pelaksanaan
penertiban berlangsung selama satu bulan, diharapkan pelaksanaanya dapat
berjalan dengan tertib, lancar dan aman.Hadir dalam kegiatan tersebut Aslog
Danlantamal IV Kolonel Laut (T) Cot Bagus Alit Y, SE, Kadisfaslan Lantamal IV
Letkol Laut (T) Wawan Prasetyo N, ST, Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) M.
Muchlis, SH, M.Tr .Hanla., Dantimintel Lantamal IV Letkol Laut (KH) Franky
Jamris Akihary, S.Pt., Danpomal Lantamal IV Letrkol Laut (PM) Rus Indarto,
M.Tr. Hanla., Dandenma Lantamal IV Letkol Laut (P) Ahmad Fahrudin, ST,
M.Tr.Hanla., Kadiskes Lantamal IV Walikota Laut (K) Suryatno, S.Kep.Ns., M.Tr.
opsla., Pater Danyonmarhanlan IV Walikota Mar Hafied Indarwan, SE, Pgs
Kadisharkan Walikota Laut (T) Heldi, Kadispen Lantamal IV Walikota Marinir Saul
Jamlaay, Kapolsek Tanjungpinang Timur Iptu Pol Firudin, Camat Tanjungpinang
Barat M. Yatim, S.Sos., MT , dan Lurah Tanjungpinang Barat Gilang Ihsan
Pratama.(r/WATI.S)
