Wakil Gubernur
(Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah saat membuka Rapat Koordinasi
(Rakor) Pengawasan Daerah Triwulan II Inspektorat Provinsi Sumut dengan
Inspektorat Kabupaten/Kota se Sumut, di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor
Gubernur Sumut, Jumat (6/9).(Humas Pemprovsu)
Medan,DP News
Inspektorat
ibarat mata dan telinga yang siaga mengawasi dan menyimak proses pelaksanaan
dan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah. Apabila fungsi pengawasan berjalan
dengan baik, maka kesempatan untuk meminimalisir kesalahan atau kekeliruan
dalam bertugas bisa diatasi.
Hal itu
disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah saat
membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Daerah Triwulan II Inspektorat Provinsi
Sumut dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se Sumut, di Aula Raja Inal Siregar
(RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/9).
“Untuk itu, saya
berharap ini, inspektorat dari kabupaten/kota memanfaatkan Rakor ini dengan
maksimal. Tanyakan hal-hal yang belum diketahui, agar saat kembali dan
menjalankan fungsi di kabupaten/kota nantinya ada peningkatan,” ujar Wagub Musa
Rajekshah.
Pengawasan yang
baik khususnya di kabupaten/kota, kata Wagub, tentunya sangat membantu
Pemerintah Provinsi (Pemprov). Apalagi, Sumut memiliki 33 kabupaten/kota.
Mustahil, bagi Pemprov untuk tahu perkembangan dan mengawasi masing-masing
kabupaten/kota.
Berbicara soal
pengawasan, Musa Rajekshah juga menyinggung soal Pasal 91, Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat.
“Dalam UU
tersebut, pasal 91 ayat 2 menyebut 6 butir tugas Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat. Salah satunya melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi
terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di
wilayahnya,” jelasnya.
Wagub
menyayangkan bahwa masih ada Pemda kabupaten/kota yang merasa tidak memerlukan
koordinasi atau komunikasi dengan Gubernur dalam mengelola wilayahnya, dengan
mengatasnamakan otonomi daerah.
Padahal, sebagai
perwakilan pemerintah pusat, gubernur boleh dan memiliki tugas pengawasan
penyelenggaraan. Untuk itu, Musa Rajekshah sangat mengapresiasi atas
terlaksananya Rakor yang dihadiri oleh pejabat dan pegawai inspektorat
kabupaten/kota se-Sumut.
Sementara itu,
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak
menyampaikan dengan terlaksananya Rakor ini diharapkan bisa memberikan dampak
penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Sumut.
“Kemudian,
melalui acara ini, kami mengharapkan adanya kemampuan peserta untuk memahami
peran kepala daerah menjadi penanggung jawab pengendalian dan pengawasan,”
tuturnya.
Materi diisi
langsung oleh Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, Inspektur III
Kemendagri Elfin Elyas, dan Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun. Usai
pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Sekretaris
Inspektorat Provinsi Sumut Erwin Hidayah.
Adapun tema yang
diangkat pada Rakor Triwulan II APIP se-Sumut adalah Optimalisasi Peran Pembinaan
dan Pengawasan APIP dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Irjen Tumpak
Haposan menyampaikan materi Optimalisasi Peran Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat di Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Umum dan Teknis
terhadap Penyelenggaraan Pemerintah/Kota.
Lasron Marbun
menyampaikan materi tentang Memahami dan Melakonkan Pembinaan dan Pengawasan
Inspektorat, sedangkan Elfin Elyas menjelaskan materi tentang Pembinaan dan
Pengembangan Kompetensi Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
di Daerah (P2UPD).(Humas Pemprovsu/Rd)