Medan,DP News
Masyarakat Kota
Medan diharapkan lebih selektif dalam memilih produk-produk yang dikonsumsinya
baik itu halal dan higienis. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak
pernah melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal karena Peraturan
Walikota (Perwal) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun
2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis belum ada diterbitkan
sebagai teknis pelaksanaannya.
“Sampai hari ini
Perwal-nya belum ada. Jadi, teknis pelaksanaanya seperti apa, siapa
pengawasannya tidak ada yang tahu. Siapa yang bertanggungjawab sebagai
eksekutor dari Perda itu pun belum jelas,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota
Medan, Jumadi, kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/9).
Menurutnya, Perda
No. 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis
sangat dibutuhkan menjawab keresahan masyarakat terhadap kesehatan dan
kehalalam produk yang beredar di lapangan.
“Perda ini
berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kalau Wali Kota nya belum membuat aturan
pelaksanaannya berarti memang tidak peduli terhadap kebutuhan rakyatnya khusus
umat Islam,” tegasnya.
Dengan adanya
Perwal sebagai petunjuk pelaksana Perda, sebut Jumadi, Pemko Medan dapat
mewajibkan seluruh pengusaha makanan, obat-obatan dan lainnya untuk melengkapi
sertifikat label halalnya sewaktu mengurus atau memperpanjang izin usahanya.
“Jadi, kalau
mereka tidak memiliki sertifikat label halal, maka pengurusan izin usaha tidak
diberikan. Ini sangat penting, karena sampai sekarang pengawasan Pemko Medan
terhadap beribu-ribu produk makananan di Kota Medan ini tidak ada,” katanya.
Sementaara
itu,Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan Perwal dalam
mendukung Perda No.10/2017 tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis
dibutuhkan sebagai eksekutor dalam kegiatan tersebut.
Dikatakannya,
keresahan warga sudah banyak sekaitan produk halal dan higienis ini. “Dulu kita
gak ada payung hukum, kini sudah ada Perdanya, namun harapannya dilanjutkan
dengan Perwal. Halal dan higieniskan harus benar-benar dijaga, yang namanya
higienis ini umat manusia kan butuh sehat,” tutur kepada wartawan di Medan,
Sabtu (7/09/2019).
Smentara Pakar
Hukum Sumatera Utara (Sumut), DR Abdul Hakim Siagian, menyatakan Pemko Medan
secara efektif harus dapat mengawasi dan mengambil langkah tegas sesuai Perda
terhadap peredaran produk.
“Peran negara
melindungi segenap rakyatnya. Pejabat itu digaji dengan uang rakyat dalam
rangka mewujudkan tujuan peran negara tersebut. Rakyat harus dapat informasi
terhadap apapun termasuk jaminan produk halal yang menjadi penting bagi umat
Islam,” ucapnya.
Ia mencontohkan
kasus Bolu Meranti dan Risol Gogo yang menjual produknya tanpa label halal.
Seharusnya pemerintah memberi tindakan keras dan ini merupakan kelalaian Pemko
Medan. Peraturan tentang jaminan produk halal juga sudah ada dan itu seharusnya
bisa menjadi tameng dan wibawa Pemko Medan dalam menerapkannya.
“Bukan malah diam
saja atau tidak mau tahu. Pemko bukan disuruh menarik produk itu dari peredaran
karena itu menjadi perintah hukum, tapi lakukan wewenang mereka mengawasi dan
memberi informasi pada warganya,” imbuh Hakim.(Rd)