Notification

×

Iklan

Iklan




FPKS dan FPAN Minta Pemko Medan Segera Buatkan Perwal Produk Halal dan Higienis

07 September 2019

Medan,DP News
Masyarakat Kota Medan diharapkan lebih selektif dalam memilih produk-produk yang dikonsumsinya baik itu halal dan higienis. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak pernah melakukan pengawasan terhadap jaminan produk halal karena Peraturan Walikota (Perwal) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis belum ada diterbitkan sebagai teknis pelaksanaannya.
“Sampai hari ini Perwal-nya belum ada. Jadi, teknis pelaksanaanya seperti apa, siapa pengawasannya tidak ada yang tahu. Siapa yang bertanggungjawab sebagai eksekutor dari Perda itu pun belum jelas,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi, kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/9).
Menurutnya, Perda No. 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis sangat dibutuhkan menjawab keresahan masyarakat terhadap kesehatan dan kehalalam produk yang beredar di lapangan.
“Perda ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kalau Wali Kota nya belum membuat aturan pelaksanaannya berarti memang tidak peduli terhadap kebutuhan rakyatnya khusus umat Islam,” tegasnya.
Dengan adanya Perwal sebagai petunjuk pelaksana Perda, sebut Jumadi, Pemko Medan dapat mewajibkan seluruh pengusaha makanan, obat-obatan dan lainnya untuk melengkapi sertifikat label halalnya sewaktu mengurus atau memperpanjang izin usahanya.
“Jadi, kalau mereka tidak memiliki sertifikat label halal, maka pengurusan izin usaha tidak diberikan. Ini sangat penting, karena sampai sekarang pengawasan Pemko Medan terhadap beribu-ribu produk makananan di Kota Medan ini tidak ada,” katanya.
Sementaara itu,Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan Perwal dalam mendukung Perda No.10/2017 tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal dan Higienis dibutuhkan sebagai eksekutor dalam kegiatan tersebut.
Dikatakannya, keresahan warga sudah banyak sekaitan produk halal dan higienis ini. “Dulu kita gak ada payung hukum, kini sudah ada Perdanya, namun harapannya dilanjutkan dengan Perwal. Halal dan higieniskan harus benar-benar dijaga, yang namanya higienis ini umat manusia kan butuh sehat,” tutur kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/09/2019).
Smentara Pakar Hukum Sumatera Utara (Sumut), DR Abdul Hakim Siagian, menyatakan Pemko Medan secara efektif harus dapat mengawasi dan mengambil langkah tegas sesuai Perda terhadap peredaran produk.
“Peran negara melindungi segenap rakyatnya. Pejabat itu digaji dengan uang rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan peran negara tersebut. Rakyat harus dapat informasi terhadap apapun termasuk jaminan produk halal yang menjadi penting bagi umat Islam,” ucapnya.
Ia mencontohkan kasus Bolu Meranti dan Risol Gogo yang menjual produknya tanpa label halal. Seharusnya pemerintah memberi tindakan keras dan ini merupakan kelalaian Pemko Medan. Peraturan tentang jaminan produk halal juga sudah ada dan itu seharusnya bisa menjadi tameng dan wibawa Pemko Medan dalam menerapkannya.
“Bukan malah diam saja atau tidak mau tahu. Pemko bukan disuruh menarik produk itu dari peredaran karena itu menjadi perintah hukum, tapi lakukan wewenang mereka mengawasi dan memberi informasi pada warganya,” imbuh Hakim.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |