Notification

×

Iklan

Iklan




Sudah 6.110 PosbankumTerbentuk di Sumut: Besok Diresmikan Menkum....

09 Juni 2026
Foto: Kabiro Hukum Setdaprovsu Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Silalahi Saat Konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, Kantor Gubsu,Selasa (9/6)
Medan,DP News 

Sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumut untuk mendukung penyelesaian perkara secara damai atau non litigasi untuk mendukung  Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubsu Muhammad  Bobby Afif Nasution terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE), 


Menurut Aprilla, pembentukan Posbankum merupakan bentuk komitmen Pemprovsu untuk menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan mediasi.


“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla Siregar,Selasa(9/6)


Menurut Aprilla, Posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut sejalan dengan program Kementerian Hukum RI, yakni memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.


“Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok,Rabu (10/6), Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.


Sebagai tindak lanjut program tersebut, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga telah melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan, serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).


“Kita memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Nanti kami akan melakukan pendampingan hukum melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan,” ujarnya.

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |