Medan,DP News
Maraknya aksi
demo buruh selama ini yang selalu mempermasalahkan pembayaran bonus ataupun
intensif di dalam satu perusahaan ke pada buruh, membuat dilematik terhadap
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara terutama DPRD Kota Medan di dalam
mengambil kebijakan ataupun keputusan.
Terlebih bagi
Anggota DPRD Kota Medan yang baru dilantik 3 hari yang lalu oleh Ketua
Pengadilan Negeri Medan. Atas persoalan inilah yang membuat Anggoga Dewan
terpilih dari Fraksi PKS Kota Medan H Rajuddin Sagala SPdi angkat bicara.
“Sebenarnya kalau
melihat peraturan perburuhan yang berlaku sekarang,itu mengacu kepada
undang-undang yang sudah di sahkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.Seperti
gaji yang dibayar sesuai UMR dan Uang Lembur bagi yang bekerja diluar jam
kerja”, jelasnya.
Sambung Rajuddin
Sagala kembali,” Jadi kalau masalah Intensif atau Bonus itu kesepakatan
internal antara buruh dan perusahaan dimana mereka bekerja, dan apabila
perusahaan tersebut mendapat keuntungan ataupun laba”,jelasnyaKamis(19/9.
“Namun apabila
perusahaan tidak mendapat laba maupun keuntungan bagaimana mereka mau
membagikan bonus ataupun intensif kepada buruh sebagaimana yang mereka tuntut
saat unjuk rasa. Ini yang membuat pemerintah daerah terutama DPRD Kota Medan
tidak dapat campur tangan terlalu jauh”,terangnya
Semua
permasalahan yang timbul diantara buruh dan perusahaan dapat diselesaikan
dengan komunikasi yang bersifat kekeluargaan.” Ibarat kata inikan permasalahan
rumah tangga dan internal perusahaan mereka, jadi kedepankanlah komunikasi
seperti Suami dengan Istri ataupun Ayah dengan Anak”,pinta Rajuddin anggota
dewan yang akrab dipanggil ustad ini.(Rd)
