Wagub Sumut Musa
Rajekshah menerima audiensi perwakilan guru, komite sekolah dan siswa SMAN 1
Tiganderket, di Ruang Rapat Wagub, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran
Diponegoro, Nomor 30, Medan, Kamis (3/10).
Medan,DP News
Menanggapi
laporan dari perwakilan guru, komite sekolah dan siswa SMAN 1 Tiganderket,
Kabupaten Karo, tentang dugaan malapraktik pengelolaan Dana BOS di sekolah
tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah
menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut agar
segera melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi pihak terkait, mulai dari Unit
Pelaksana Teknis (UPT), Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan kepala
sekolah.
Hal ini
disampaikan Wagub saat menerima audiensi perwakilan guru, komite sekolah dan
siswa SMAN 1 Tiganderket, di Ruang Rapat Wagub di Kantor Gubernur Sumut, Jalan
Pangeran Diponegoro, Nomor 30, Medan, Kamis (3/10). “Saya minta Dinas
Pendidikan dan Inspektorat Sumatera Utara mengevaluasi Kepala UPT, Kepala
Sekolah, saya minta laporannya segera. Dari hasil yang saya dengar ini
sama-sama kita duga ada sesuatu hal mengenai pengelolaan Dana BOS,” ujar Musa
Rajekshah.
Saat menerima
audiensi, Wagub mendengarkan aduan perwakilan bahwa diduga adanya tindakan
malapraktik dalam pengelolaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Puncaknya, 16
September 2019, murid murid melakukan unjuk rasa mempertanyatakan transparansi
pengelolaan Dana BOS.
Hal ini sesuai
dengan yang disampaikan Jeremiah Tarigan, siswa kelas XII yang turut hadir
dalam audiensi tersebut. “Benar melakukan aksi. Kami ingin tahu ke mana saja
dana BOS ini sementara pembangunan minim. Yang kami rasakan di sekolah mulai
dari kekurangan buku, ada kelas yang tidak ada listriknya, masih ada kelas yang
dibagi dua dengan menggunakan sekat, jika hujan kami sulit belajar karena
banyak genteng dan seng yang bocor,” ujar Jeremi.
Perwakilan guru
Suartini Br Bangun, menjelaskan, dugaan malapraktik pengelolaan Dana BOS ini
sudah terjadi selama empat tahun terakhir. Para guru dan komite melihat tidak
adanya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS. Mereka juga tidak pernah
dilibatkan dalam perencanaan anggaran Dana BOS dan dalam laporan pertanggungjawaban
Dana BOS.
“Sehubungan
dengan penggunaan bos, selama kurang lebih empat tahun, dari penglihatan kami,
sebagai guru, penggunaan Dana BOS ini tidak pernah sedikitpun transparan. Dan
seharusnya, yang diketahui guru, komite sekolah, sama sekali, selama empat
tahun kami tidak pernah dilibatkan. Sehingga akhirnya fasilitas yang ada di
sekolah kita sangat kurang sekali. Hal ini yang memicu anak-anak untuk unjuk
rasa karena anak-anak ini ingin tahu penggunaan Dana BOS, karena selama ini
anak-anak mengalami kekurangan fasilitas,” ujar Suartini.
Senada dengan
Suartini, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Tiganderket Bahtra Pelawi mengatakan,
pihaknya sudah membangun komunikasi dengan kepala sekola terkait pengelolaan
Dana BOS. Namun, komite sekolah hanya berhak terlibat dalam tahap proposal,
tidak dalam pengelolaan.
“Kami sudah
sering komunikasi dengan Kepsek mengenai Dana BOS. Kami pertanyakan bagaimana
Dana BOS ini. Seharusnya kita duduk bersama, tapi kata Kepala Sekolah melalui
PKS 1 nya bahwa penandatanganan proposal anggaran saja yang bisa kami ketahui.
Dan setelah pencairan Dana BOS itu dikelola oleh sekolah tanpa boleh diketahui
oleh komite sekolah. Harusnya boleh, karena kami lihat di Juknis, kami memiliki
petunjuk. Ini saya minta dari kepala sekolah terdahulu supaya kami tahu mana
hak dan kewajiban kami. Ini kok hak dan kewajiban tak bisa kami penuhi,” ujar
Bahtra.
Mendengar aduan
ini, Musa Rajekshah yang akrab dipanggil Ijeck ini kemudian melakukan analisa
masalah dan mengajukan berbagai pertanyaan kepada pihak sekolah dan juga
mendengarkan pendapat dari Dinas Pendidikan Sumut dan Inspektorat terkait
kejelasan mengenai Dana BOS. Mulai dari bagaimana proses pencairan Dana BOS
dari pusat, kemudian berapa besar jumlah dananya hingga bagaimana tata kelola
dan pengawasan terhadap Dana BOS ini.
Melalui pertemuan
ini, Ijeck pun segera menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Sumut
segera melakukan evaluasi terkait adanya dugaan malapraktik pengelolaan Dana
BOS di SMAN 1 Tiganderket, mulai dari bagaimana alur Dana BOS mulai dari pusat
hingga ke rekening sekolah.
“Inspektorat bisa
mengecek langsung ke rekening sekolah mulai dari BPKAD sebagai penerima
anggaran dari Kemenkeu, berapa jumlah yang ditransfer, bagaimana penerimaan di
sekolah dari rekening dicek, apakah betul ada uang masuk. Tinggal nanti
memeriksa uang keluarnya kemana aja pemanfaatannya dan bagaimana bentuk
laporannya kenapa bisa dikelola sendiri,” tegas Ijeck.
Ijeck juga
mengatakan, dirinya akan menjadwalkan agenda untuk bisa langsung melakukan
kunjungan ke SMAN 1 Tiganderket. “Kasih kami waktu biar kami memeriksa. Di sini
ada Inspektorat dan Dinas Pendidikan akan juga mengevaluasi ke dalam baik UPT
dan sekolah dan gurunya. Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama akan ada
kabar,” tegas Ijeck, yang didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan
Setdaprov Sumut Hendra Dermawan Siregar.
James Siagian,
Staf Dinas Pendidikan Sumut mengatakan akan segera melaksanakan instruksi Wakil
Gubernur Sumut untuk memeriksa aduan dugaan malapraktik pengelolaan Dana BOS di
SMAN 1 Tiganderket. “Pasti kita akan memeriksa kebenarannya dan kita konfirmasi
juga kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe sebagai perwakilan Dinas
Pendidikan Pemprov Sumut di daerah. Kita cross check semua laporan dari komite
dari siswa. Dan berdasarkan laporan itu nanti kita akan rumuskan dan laporkan
kepada Kepada Dinas,” ujar James.(Humass Pemprovsu/Rd)