Medan,DP News
Kakan BPN Kota Medan Fahrul
Nasution, SH, MKN menegaskan, konsolidasi tanah harus mendapat persetujuan dan
kesepakatan dari masyarakat agar tercipta tertib administrasi yang transparan
dan tertib hukum.
Kakan BPN Kota Medan
mengatakan hal itu dalam sambutan dan arahan pada acara Sosialissi perencanaan
dan konslidasi tanah kepada masyarakat lingkungan III dan IV Kelurahan Aur
Kecamatan Medan Maimun Kota Medan di Halaman Kantor Camat Medan Maimun Medan,
Jumat (29.11)
Menurutnya, penataan tanah
yang standar akan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman. Hal ini,
sebutnya lagi pada acara yang dihadiri Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution,
MSI yang diwakili Kepala TRTB Kota Medan Benny Iskandar, pernah dilakukan di
Provinsi Sumatera Utara.
Untuk penataan tanah,
tergantung masyarakat mau ditata dengan kondisi sekarang atau dilakukan secara
permanen dan harizontal pun bisa. Pemerintah, hanya tinggal memenuhi
kebutuhan masyarakat pemilik tanah saja.
Acara sosialisasi berlangsung
sukses dan mendapat respon yang tinggi masyarakat khususnya
warga Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun sekitarnya. (JP.Ipan)
