Foto CNN Indonesia
Jakarta,DP News
Wakil Ketua Komisi I DPR fraksi Demokrat Teuku Riefky Harsya meminta
pemerintah tidak mengekang kebebasan pers di Indonesia lewat Rancangan
Undang-undang Cipta Kerja RUU (Ciptaker) Omnibus
Law. Draf RUU sudah diserahkan pemerintah ke DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Riefky menyikapi perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana tertuang di dalam draf Omnibus Law Ciptaker.
"Kami mengimbau pemerintah untuk membuat peraturan yang tidak mengekang kebebasan pers, sebagaimana semangat dan jiwa reformasi," kata Riefky lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (17/2).
Perubahan pertama dilakukan di Pasal 11 dari yang sebelumnya berbunyi, 'Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal'. Diubah menjadi 'Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal'.
Perubahan kedua dilakukan di Pasal 18, dimana pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas tindak pidana terkait pers dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar.
Riefky menyatakan bahwa pers adalah instrumen penting bagi demokrasi di Indonesia, khususnya sebagai jembatan penghubung publik dengan berbagai instansi pemerintahan. Oleh karena itu, pers perlu diperkuat dan dijaga oleh semua pihak dengan menjaga profesionalitas perusahaan pers atau kantor berita.
Pernyataan tersebut disampaikan Riefky menyikapi perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana tertuang di dalam draf Omnibus Law Ciptaker.
"Kami mengimbau pemerintah untuk membuat peraturan yang tidak mengekang kebebasan pers, sebagaimana semangat dan jiwa reformasi," kata Riefky lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (17/2).
Perubahan pertama dilakukan di Pasal 11 dari yang sebelumnya berbunyi, 'Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal'. Diubah menjadi 'Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal'.
Perubahan kedua dilakukan di Pasal 18, dimana pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas tindak pidana terkait pers dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar.
Riefky menyatakan bahwa pers adalah instrumen penting bagi demokrasi di Indonesia, khususnya sebagai jembatan penghubung publik dengan berbagai instansi pemerintahan. Oleh karena itu, pers perlu diperkuat dan dijaga oleh semua pihak dengan menjaga profesionalitas perusahaan pers atau kantor berita.
Riefky menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membuat aturan yang
mendegradasi kualitas pers. Menurutnya, itu berpotensi terjadi jika merujuk
pada sejumlah pasal dalam RUU Omnibus Law.
"Berbagai regulasi yang dibuat jangan sampai mendegradasi kualitas laporan yang dibuat oleh pers," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker telah diserahkan pemerintah ke DPR. Nantinya, DPR berencana membahas RUU tersebut dengan cepat meski menuai banyak kritik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bisa saja membahas RUU Omnibus Law ketika DPR memasuki masa reses. Itu akan dilakukan bilamana ada permintaan dari pimpinan DPR.
"Ada penugasan dari pimpinan berdasarkan Bamus bahwa ada keinginan untuk membahas ini dalam masa reses. Itu boleh, itu dimungkinkan," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun berharap DPR bisa lebih cepat dalam membahas RUU Omnibus Law Ciptaker. Ma'ruf ingin lebih cepat dari pembahasan RUU KPK yang kala itu hanya memakan waktu 12 hari.
"Ya kita harapkan bisa lebih cepat [pembahasannya dari RUU KPK]," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (13/2).(Rd/CNN Indonesia)
"Berbagai regulasi yang dibuat jangan sampai mendegradasi kualitas laporan yang dibuat oleh pers," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker telah diserahkan pemerintah ke DPR. Nantinya, DPR berencana membahas RUU tersebut dengan cepat meski menuai banyak kritik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bisa saja membahas RUU Omnibus Law ketika DPR memasuki masa reses. Itu akan dilakukan bilamana ada permintaan dari pimpinan DPR.
"Ada penugasan dari pimpinan berdasarkan Bamus bahwa ada keinginan untuk membahas ini dalam masa reses. Itu boleh, itu dimungkinkan," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun berharap DPR bisa lebih cepat dalam membahas RUU Omnibus Law Ciptaker. Ma'ruf ingin lebih cepat dari pembahasan RUU KPK yang kala itu hanya memakan waktu 12 hari.
"Ya kita harapkan bisa lebih cepat [pembahasannya dari RUU KPK]," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (13/2).(Rd/CNN Indonesia)