Notification

×

Iklan

Iklan




Antonius D Tumanggor: Direksi PD Pasar Harus Ekstra Kerja Keras Suarakan Wajib Masker di Pasar-Pasar Tradisional

, 05 Mei 2020
Medan,DP News
Anggota DPRD yang juga Waket Fraksi Nasdem Antonius Devolis Tumanggor dukung penerapan Perwal No 11 /2020 tentang Karantina Kesehatan dengan mewajibkan pakai masker bila beraktivitas diluar rumah guna mempersempit dan menekan penyebaran Covid 19.
Namun bila kita amati ditengah masyarakat,Pemko Medan hingga jajaran terendah di tingkat Kepling masih harus bekerja keras mensosialisasikan ketentuan ketentuan dalam Perwal 11/2020 tersebut. Sebagai fasilitas umum yang sifatnya terbuka dan ramai dikunjungi warga maka pasar pasar tradisional harus menjadi titik fokus pengawasan.Pihak PD Pasar harus bijak dan kreatif mencari bentuk sosialisasi agar para pedagang dan calon pembeli paham akan ketentuan harus menggunakan masker.
"Pihak direksi PD Pasar perlu berkeliling ke kios kios pedagang dan memasang spanduk mengingatkan pakai masker baik pedagang maupun calon pembel.Direksi PD Pasar harus ekstra kerja keras menyuarakan wajib masker di seluruh pasar tradisional "ujar Antonius,Selasa(5/5) menanggapi penerapan Perwal No 11 Tahun 2020.
Bagi anggota dewan dari Dapil 1  ini,sosialisasi kepada para pedagang tentang Perwal Karantina Kesehatan harus menjadi perhatian serius jajaran Direksi PD Pasar Medan karena aktivitas masyarakat di pasar tradisional cukup tinggi mulai daari subuh hingga sore hari.Masyarakat lalu lalang masuk keluar pasar-pasar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari yang berarti frekwensi kontak antar manusia sangat tinggi sehingga perlu perhatian khusus dan ekstra dari jajaran Direksi PD Pasar teruama kepala pasarnya.
“Turunkan tim dari PD Pasar ke seluruh pasar tradisional di Medan sehingga para pedagang dan calon pembeli paham akan peraturan dan kewajiban pakai masker bila berakivitas diluar rumah.Pasang spanduk di seluruh pasar tradisional “ Dilarang Berjualan dan Berbelanja di Pasar (Ini....) Kalau Tidak Pakai Masker”.Jadi warga jelas tahu kewajibannya karena belum tentu semua warga mengetahui harus pakai masker”ujar Antonius yang sampai saat inipun masih gencar melaksanakan penyemprotan disinfektan yang dikoordinir Sopo Restorasi ATR.
Sebagaimana diketahui,Perwal No 11 Tahun 2020 sudah efekif dilaksanakan di Kota Medan sejak Senin kemarin dan Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi yang turun ke sejumlah pasar tradisional masih menemukan pedagang dan calon pembeli yang tidak menggunakan masker.Tindakan pun diambil dengan menahan puluhan KTP warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dari kondisi inilah,Anonius kembali mengimbau semua pihak menaati ketentuan dalam Perwal 11 Tahun 2020 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Koa Medan.Sosialisasi harus terus dilancarkan tanpa henti-hentinya sampai ke tingkat kepala lingkungan.
“Gerak cepat  Pak Akhyar harus diikuti jajaran bawahan misalnya jajaran Direksi PD Pasar.Cetak selebaran untuk disebar di seluruh pasar tradisional sertaa pasang spanduk di pintu masuk pasar tradisional sehingga warga bisa memahami dan mematuhinya”ujarnya.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |