Foto Istimewa/Humas Polda Kepri/Indra
Batam,DP
News.
Subdit V
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang tergabung
dalam sindikat tulung selapan tipsani (tipu sana sini) ketiga tersangka
berinisial NA, yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon
korban.Iinisial AN, berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban
dan inisial MA, berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada
tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih internet banking.
Hal tersebut
disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat S.Ik., MH.,
melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik., M.H.
didampingi oleh kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan
PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri Kompol I Putu Bayu Pati, S.Ik., MH.,
di Media Center Polda Kepri. Selasa (30/6).
“Ketiga
tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri Di Tulung
Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Dengan modus yang dilakukan
oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada rovider telepon,
bahwa handphone yang digunakan nya telah hilang dan nomor handphone tersebut
akan dihidupkan kembali, setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan
kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses internet
banking milik korbannya.” tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri.
Setelah
menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan internet bangking
milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik
kepada beberapa rekening milik tersangka. Kerugian yang dialami korban
adalah sebesar Rp. 415.596.464,. Barang bukti yang kita sita adalah beberapa
kartu SIM Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
Jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri.
“Saat ini kita
berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk
korban-korban lainnya, data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data
acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka no handphone
tersebut menggunakan akses internet banking, para tersangka ini merupakan
pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana
Sini)”. tutur Wadir Reskrimsus Polda Kepri.
“Tersangka
dikenakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia no.19 Tahun 2016
tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 ayat (1) dan/atau pasal 51
ayat (2) pasal 55 ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30
ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00. dan/atau pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
12.000.000.000,00,-.” jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri.
Berikutnya PS.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri mengatakan “kita akan terus berupaya
memaksimalkan teknis penyidikan, dan dari beberapa informasi yang didapat serta
kita himpun dapat lah satu nama tersangka yang berada di daerah Palembang,
Sumatera Selatan.
Dari satu
orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering
Ilir dan sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya
karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan
penipuan dengan modus yang sama. Dihimbau kepada seluruh masyarakat di
Kota Batam apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera
melaporkan kepada kami atau ke kantor polisi terdekat”,jelas Kompol I Putu Bayu
Pati, S.Ik., M.H.
“Para pelaku
kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara konvensional namun dilakukan juga secara IT, merupakan sasaran empuk bagi
pelaku kejahatan salah satu nya menggunakan sarana alat komunikasi yang sudah
diterangkan diatas. Kembali kami himbau kepada masyarakat agar lebih
berhati-hati menggunakan handphone terutama saat menggunakan aplikasi internet
banking.
Pastikan
apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi
nasabah janganlah langsung dipercaya.Pergunakan PIN atau pasword sedemikian
rupa yang susah diretas atau diakses oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab”,tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.(Indra/l)