Medan,DP News
Pencegahan korupsi menjadi
salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini.
Berbagai upaya pun telah dilakukan, mulai dari penerapan transaksi non tunai,
penerapan e-budgeting, e-planning, e-perizinan dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi interaktif Ketua
KPK RI Firli Bahuri dengan Gubernur se-Indonesia secara virtual dari Posko
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal
Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (24/6).
Pemprov Sumut juga telah melakukan diversifikasi
kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan melakukan
probity audit, audit forensik, audit kepatuhan, pembinaan reguler serta
pembinaan sepanjang waktu dan berkelanjutan.
“Inilah yang kami lakukan. Ke depan mudah-mudahan
korupsi tidak ada lagi di Sumut, kami berupaya untuk itu,” kata Gubernur.
Selain itu, kata Edy Rahmayadi, Pemprov juga terus
meningkatkan koordinasi kerja sama, kemitraan dan sinergitas dengan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dilakukan juga standarisasi belanja rutin, penajaman fokus program dan
kegiatan, optimalisasi PAD, inventarisasi dan pengamanan aset.
Pemberian penghasilan yang memadai pada pegawai,
ketegasan dan percepatan pengembalian kerugian daerah serta penjatuhan hukuman
disiplin bagi aparatur yang melakukan tindakan koruptif dan percepatan
penanganan pengaduan masyarakat. “Saya apresiasi Ketua KPK telah melakukan
pencegahan. Tolong kami dibantu pencegahan ini,” ujar Edy Rahmayadi.
Edy juga memaparkan strategi pencegahan dan
pemberantasan korupsi di Pemprov Sumut, antara lain dengan penguatan
inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan
capaian indikator pemerintahan yang baik (SAKIP, LKPD, LPPD, Laporan Kinerja, Reformasi
birokrasi, dan monitoring centre for prevention).
“Selain itu pembinaan dan peningkatan implementasi
SPIP, percepatan dan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat inspektorat,
peningkatan kinerja unit pemberantasan pungutan liar dan optimalisasi pendayagunaan
teknologi informasi,” paparnya.
Gubernur juga melaporkan bahwa Pemprov telah
merefosucing APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Dikatakannya, sejak
terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pemprov
telah merencanakan hal tersebut untuk menangani kesehatan, Jaring Pengaman
Sosial (JPS) dan stimulus ekonomi.
Sumut telah mengalokasikan dana dari refocusing
tersebut sekitar Rp1,5 triliun, dibagi 3 tahap, masing masing tahap kurang
lebih Rp500 miliar. Tahap pertama dari Maret hingga Juni, kedua Juli sampai
Oktober, ketiga sampai dengan Desember.
KPK Apresiasi Pemprov Sumut
Menanggapi Gubernur, Ketua KPK RI Firli Bahuri
mengapresiasi Pemprov Sumut yang telah berupaya melakukan pencegahan.
Selanjutnya KPK RI akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dalam hal
pencegahan korupsi. “Saya terima kasih, beliau (Gubernur Edy Rahmayadi)
melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” kata Firli.
Filri juga mengingatkan kepada para kepala daerah
tentang adanya rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam hal penggunaan
anggaran Covid-19. Terutama mengenai pembelanjaan barang dan jasa, pemulihan
ekonomi nasional dan bantuan sosial.
Mengenai pengadaan barang dan jasa, KPK mengatakan
ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan, antara lain tidak melakukan
persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak boleh memperoleh timbal
balik, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi,
tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan
dan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi
darurat dan tidak membiarkan tindak pidana korupsi.
Mengenai pemberian bantuan sosial, KPK menyoroti
beberapa hal di antaranya pemerintah harus menggunakan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui, memastikan DTKS yang tepat sasaran
dan keterbukaan akses data. “Serta peningkatan peran masyarakat dalam hal
layanan pengaduan,” ujar Firli.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam
Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan pemerintah pasca refocussing. Di antaranya menetapkan urutan
prioritas belanja, mengendalikan secara ketat pengeluaran belanja, menyusun
anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana atas
pelaksanaan kegiatan. Menerapkan prinsip money follow program, mempercepat
padanan NIK dan DTKS.
“Kami mohon juga agar APIP daerah didorong melakukan
pembinaan dan pengawasan mulai dari bagaimana refocusing tidak hanya cepat
mengakomodir fokus kegiatan Covid-19, tapi juga kehati-hatian,” ujar Tumpak.(Rd/Humas
Provsu)