Notification

×

Iklan

Iklan




Satlantas Barelang: Dispensasi Perpanjangan SIM Jatuh Tempo 24 Maret Hingga 29 Mei

, 27 Juni 2020
Batam,DP News
Satlantas Polresta Barelang menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat khususnya bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang jatuh tempo dari tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020, selama masa pandemi Covid-19. Dispensasi perpanjangan tinggal dua hari ke depan hingga batas tanggal 29 dan 30 Juni.
Kepada masyarakat pemegang SIM yang jatuh tempo di atas, agar segera melakukan perpanjangan.Apabila begitu lewat dari tanggal 30 Juni , tidak bisa diperpanjang lagi tetapi harus melaksanakn proses penerbitan baru sesui dengan surat telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Nomor: ST/1561/VI/YAN.1.1./2020.
“Bagi pemilik SIM yang jatuh tempo dari tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 selama mas pandemi Covid -19, dispensasi tinggal dua hari lagi, pada Senin dan Selasa yaitu tanggal 29 dan 30 Juni 2020,” kata Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W Anggoro didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani.S.Ik.MH melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Iptu Satri Putra, SE, MH, Sabtu (27/6).
Ditambahkan, bagi masyarakat pengurusan permohonan SIM di Polresta Barelang harus tetap utamakan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. “Depan pintu masuk sudah kita siapkan wastapel, air, sabun untuk cuci tangan sebelum masuk ke ruang pelayanan SIM Satlantas Polresta Barelang,” ujarnya. (Indra)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |