Medan,DP News
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan,
Dhiyaul Hayati mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan
kinerjanya dalam upaya penindakan dan penertiban perundang undangan dalam upaya
mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan ini disampaikan Politisi Partai
Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan dalam rapat pembahasan Ranperda Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019.
“Di sini ada anggaran penindakan dan penertiban
perundang undangan sebesar Rp 9 miliar terealisasi Rp8 miliar, kita
mengharapkan dengan dana sebesar ini mampu mendongkrak upaya meningkatkan PAD,”
jelas Dhiyaul dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin
Sagala, Selasa (7/7).
Dhiyaul mengharapkan, dengan anggaran
sebesar ini kinerja Satpol PP diharapkan menciptakan efek jera bagi para
pelanggar perda di lapangan. “Kita juga sangat mengharapkan dengan anggaran
sebesar ini mampu menciptakan efek jera di lapangan terhadap para pelanggar
perda,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dhiyaul meminta
Satpol PP meningkatkan kinerjanya sebagai garda terdepan Pemko Medan dengan
melakukan penindakan terhadap para pelanggar parkir liar dan reklame liar.Soal
parkir liar dan reklame tanpa izin kita juga meminta Satpol PP bisa
meningkatkan kinerjanya,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Kasatpol PP Kota
Medan Muhammad Sofyan menyampaikan dalam pola penindakan pihaknya tidak bisa
melakukannya sendiri. Dalam realisasinya di lapangan Satpol PP menunggu
petunjuk dari OPD teknis terkait.
“Untuk penindakan di lapangan kita tidak bisa sendiri, kita menunggu dan berkoordinasi dengan OPD teknis. Sementara untuk permasalahan parkir pihaknya menyadari masih terjadi kesemrawutan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Afif Abdillah,
menyarankan agar kedepan ada perencanaan lebih detail dari BPPRD dalam
melakukan penagihan pajak. “Perencanaan ini maksudnya dalam tiap bulan ada
skala prioritas yang mau ditagih, minimal restoran-restoran besar,” kata Afif.
Afif juga meminta agar BPPRD transparan
dalam hal penagihan pajak. “Ini perlu, agar diketahui berapa potensi pajak yang
sudah dihasilkan, dari mana saja dan siapa-siapa saja yang membayar,” katanya.
htl
Sedangkan, Hendra DS, mempertanyakan
penagihan pajak parkir yang masih menggunakan Perda No. 10 tahun 2011. “Kenapa
masih pakai Perda No. 10 tahun 2011, padahal kita kan sudah ada Perda No. 1
tahun 2017, dan ini kalau tidak salah sudah terjadi peninģkatan,” kata Hendra.
Sebelumnya Kepala BPPRD Kota Medan,
Suheman, menyampaikan target PAD TA 2019 sebesar Rp1,611 triliun lebih
terealisasi Rp1,453 triliun lebih.
Suherman mengatakan, pihaknya akan belajar
ke Surabaya dalam penerapan tax survailance system dalam penagihan pajak
daerah. “Kalau nantinya memang bisa diterapkan di Medan, kita akan terapkan tax
survailance system itu agar PAD kita bisa maksimal,” katanya.
Terkait penerapan tapping box, Suherman,
mengatakan pihaknya akan menambah 425 lagi tapping box. “Kalau Perda, kita
sudah menerapkan Perda No. 1 tahun 2017, soal yang ada di dalam berkas, salah
ketik,” sebut Suherman.(Rd)