Notification

×

Iklan

Iklan




Anggota Banggar DPRD Medan Soroti Anggaran Sapol PP Untuk Penertiban Peraturan Rp 9 M...

, 07 Juli 2020

 


Medan,DP News

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan kinerjanya dalam upaya penindakan dan penertiban perundang undangan dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan ini disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan dalam rapat pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019.

“Di sini ada anggaran penindakan dan penertiban perundang undangan sebesar Rp 9 miliar terealisasi Rp8 miliar, kita mengharapkan dengan dana sebesar ini mampu mendongkrak upaya meningkatkan PAD,” jelas Dhiyaul dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, Selasa (7/7).

Dhiyaul mengharapkan, dengan anggaran sebesar ini kinerja Satpol PP diharapkan menciptakan efek jera bagi para pelanggar perda di lapangan. “Kita juga sangat mengharapkan dengan anggaran sebesar ini mampu menciptakan efek jera di lapangan terhadap para pelanggar perda,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dhiyaul meminta Satpol PP meningkatkan kinerjanya sebagai garda terdepan Pemko Medan dengan melakukan penindakan terhadap para pelanggar parkir liar dan reklame liar.Soal parkir liar dan reklame tanpa izin kita juga meminta Satpol PP bisa meningkatkan kinerjanya,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan menyampaikan dalam pola penindakan pihaknya tidak bisa melakukannya sendiri. Dalam realisasinya di lapangan Satpol PP menunggu petunjuk dari OPD teknis terkait.

“Untuk penindakan di lapangan kita tidak bisa sendiri, kita menunggu dan berkoordinasi dengan OPD teknis. Sementara untuk permasalahan parkir pihaknya menyadari masih terjadi kesemrawutan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Afif Abdillah, menyarankan agar kedepan ada perencanaan lebih detail dari BPPRD dalam melakukan penagihan pajak. “Perencanaan ini maksudnya dalam tiap bulan ada skala prioritas yang mau ditagih, minimal restoran-restoran besar,” kata Afif.

Afif juga meminta agar BPPRD transparan dalam hal penagihan pajak. “Ini perlu, agar diketahui berapa potensi pajak yang sudah dihasilkan, dari mana saja dan siapa-siapa saja yang membayar,” katanya. htl

Sedangkan, Hendra DS, mempertanyakan penagihan pajak parkir yang masih menggunakan Perda No. 10 tahun 2011. “Kenapa masih pakai Perda No. 10 tahun 2011, padahal kita kan sudah ada Perda No. 1 tahun 2017, dan ini kalau tidak salah sudah terjadi peninģkatan,” kata Hendra.

Sebelumnya Kepala BPPRD Kota Medan, Suheman, menyampaikan target PAD TA 2019 sebesar Rp1,611 triliun lebih terealisasi Rp1,453 triliun lebih.

Suherman mengatakan, pihaknya akan belajar ke Surabaya dalam penerapan tax survailance system dalam penagihan pajak daerah. “Kalau nantinya memang bisa diterapkan di Medan, kita akan terapkan tax survailance system itu agar PAD kita bisa maksimal,” katanya.

Terkait penerapan tapping box, Suherman, mengatakan pihaknya akan menambah 425 lagi tapping box. “Kalau Perda, kita sudah menerapkan Perda No. 1 tahun 2017, soal yang ada di dalam berkas, salah ketik,” sebut Suherman.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |