Notification

×

Iklan

Iklan




Pansus LPj Walikota Medan: Selama 5 Tahun Penagihan Pajak Hotel Tidak Maksimal

, 07 Juli 2020

 

Medan,DP News

Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan TA 2019 menilai penagihan pajak hotel dan restoran selama tahun 2019 tidak maksimal. Pasalnya, tidak semua hotel di Medan selaku wajib pajak tidak melaporkan pajaknya.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, dalam rapat pembahasan LPj 2019 bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Selasa (7/7) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Ihwan menyebutkan, ada temuan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan TA 2019 pada pajak hotel dan restoran.

“Dalam temuannya, BPK menyebutkan dari 502 hotel selaku wajib pajak, hanya sebanyak 370 yang melaporkan pajaknya. Begitu juga dengan restoran, hanya 200 lebih yang melaporkan dari 400 lebih yang terdaftar sebagai wajib pajak. Berarti, ada sekitar 200 lebih juga restoran yang tidak melaporkan pajaknya,” ungkap Ihwan.

Kerenanya, Ihwan, meminta agar BPPRD menagih semua hotel dan restoran selaku wajib pajak. “Ini perlu agar semua bisa masuk sebagai PAD. Jangan, yang tidak melaporkan itu menjadi “ajang” bagi oknum-oknum. Kalau itu yang terjadi, sampai kapanpun PAD kita tidak akan pernah tercapai,” katanya.

Sementara, Abdul Rahman Nasution, menyarakan BPPRD untuk belajar ke Surabaya dalam menghasilkan pajak daerah sebagai PAD. “Di Surabaya sudah memakai tax survailance system dalam memungut pajak daerah. Itu hanya dikelola oleh 7 orang saja dan menghasilkan Rp4,3 triliun,” kata Rahman.(Rd)

 

 

 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |