Medan,DP News
Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung
dalam Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj)
Walikota Medan TA 2019 menilai penagihan pajak hotel dan restoran selama tahun
2019 tidak maksimal. Pasalnya, tidak semua hotel di Medan selaku wajib pajak
tidak melaporkan pajaknya.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD
Kota Medan, Ihwan Ritonga, dalam rapat pembahasan LPj 2019 bersama Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Selasa (7/7) yang
dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Ihwan menyebutkan, ada temuan BPK RI
terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan TA 2019 pada
pajak hotel dan restoran.
“Dalam temuannya, BPK menyebutkan dari 502
hotel selaku wajib pajak, hanya sebanyak 370 yang melaporkan pajaknya. Begitu
juga dengan restoran, hanya 200 lebih yang melaporkan dari 400 lebih yang
terdaftar sebagai wajib pajak. Berarti, ada sekitar 200 lebih juga restoran
yang tidak melaporkan pajaknya,” ungkap Ihwan.
Kerenanya, Ihwan, meminta agar BPPRD
menagih semua hotel dan restoran selaku wajib pajak. “Ini perlu agar semua bisa
masuk sebagai PAD. Jangan, yang tidak melaporkan itu menjadi “ajang” bagi
oknum-oknum. Kalau itu yang terjadi, sampai kapanpun PAD kita tidak akan pernah
tercapai,” katanya.
Sementara, Abdul Rahman Nasution,
menyarakan BPPRD untuk belajar ke Surabaya dalam menghasilkan pajak daerah
sebagai PAD. “Di Surabaya sudah memakai tax survailance system dalam memungut
pajak daerah. Itu hanya dikelola oleh 7 orang saja dan menghasilkan Rp4,3
triliun,” kata Rahman.(Rd)