Notification

×

Iklan

Iklan




Polda Kepri Amankan 2.389 Unit HP Ilegal,Seorang Tersangka Diringkus

, 10 Juli 2020

Batam,DP News
Ribuan handphone ilegal berbagai merek berhasil diamankan Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri di Ruko Taman Nagoya Indah blok A4 Nomor  3 Lubuk Baja Kota Batam,Kamis 2 Juli kemarin. Hal ini disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno yang mana ribuan handphone tersebut tidak memiliki  sertifikasi. 
"Dengan adanya informasi dari masyarakat, tim melakukan pengecekan di Ruko Taman Nagoya Indah dan kita menemukan barang bukti handphone sebanyak 2389 unit," ujar AKBP Nugroho Agus Setiawan yang juga didampingi AKBP Tidar Wullung Dahono pada Jum'at (10/7) di Media Center Polda Kepri. 
Lanjutnya, kita baru menetapkan satu orang tersangka yang berinisial A. Tersangka merupakan distributor di Kota Batam.  "Pemilik handphone tidak bisa menunjukan sertifikasi dari Kemenkominfo dan ada 3 (tiga) merek handphone yang diamankan yaitu, Samsung, Lenovo dan Nokia," tuturnya.  Handphone tersebut disimpan di gudang daerah City Walk dan sudah dijual ke 18 toko handphone yang berada disekitar Kota Batam.  "Ribuan unit handphone yang diperoleh dari Negara China tersebut dijual lebih murah dari pasaran karena barang tersebut merupakan black market, dan pengakuan tersangka, handphone tersebut baru 6 (enam) kali beroperasional semenjak tahun 2020,"ujarnya.
Adapun tipe handphone yang diamankan yaitu 410 merek Nokia 2720 Flip, 150 nokia 8110, 1.340 Nokia 1280, 470 merek Samsung E1272, 19 merek Lenovo A7000 plus, dengan total harga sekitar Rp 600 juta.   Pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta,(INDRA/l)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |