Batam,DP News
Ribuan
handphone ilegal berbagai merek berhasil diamankan Tim Subdit 1 Ditreskrimsus
Polda Kepri di Ruko Taman Nagoya Indah blok A4 Nomor 3 Lubuk Baja Kota Batam,Kamis 2 Juli kemarin.
Hal ini disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda
kepri AKBP Priyo Prayitno yang mana ribuan handphone tersebut tidak memiliki sertifikasi.
"Dengan
adanya informasi dari masyarakat, tim melakukan pengecekan di Ruko Taman Nagoya
Indah dan kita menemukan barang bukti handphone sebanyak 2389 unit," ujar
AKBP Nugroho Agus Setiawan yang juga didampingi AKBP Tidar Wullung Dahono pada
Jum'at (10/7) di Media Center Polda Kepri.
Lanjutnya,
kita baru menetapkan satu orang tersangka yang berinisial A. Tersangka
merupakan distributor di Kota Batam. "Pemilik handphone tidak bisa
menunjukan sertifikasi dari Kemenkominfo dan ada 3 (tiga) merek handphone yang
diamankan yaitu, Samsung, Lenovo dan Nokia," tuturnya. Handphone
tersebut disimpan di gudang daerah City Walk dan sudah dijual ke 18 toko
handphone yang berada disekitar Kota Batam. "Ribuan unit handphone
yang diperoleh dari Negara China tersebut dijual lebih murah dari pasaran
karena barang tersebut merupakan black market, dan pengakuan tersangka,
handphone tersebut baru 6 (enam) kali beroperasional semenjak tahun
2020,"ujarnya.
Adapun tipe
handphone yang diamankan yaitu 410 merek Nokia 2720 Flip, 150 nokia 8110, 1.340
Nokia 1280, 470 merek Samsung E1272, 19 merek Lenovo A7000 plus, dengan total
harga sekitar Rp 600 juta. Pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) tentang
telekomunikasi dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebanyak
Rp 100 juta,(INDRA/l)