Batam,DP News
Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil amankan
2 (dua) orang pelaku dugaan tindak pidana judi online,Kamis (9/7) di Perumahan
Horiza Garden Blok A Nomor 16 Kecamatan Batam Kota. Menyikapi hal tersebut
Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro melalui Kasat Reskrim
Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan oleh
unit Reskrim yang untuk sekarang masih dilakukan pengembangan.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil
amankan dua orang tersangka berinisial DR (38) dan EL (37) perkara perjudian
jenis judi online melalui aplikasi, yang mana pemegang aplikasi atau operator
berada di perum Horiza Garden, anggota Unit 1 Judisusila melakukan undercover
sebagai pemain, dengan cara bermain melalui handphone di aplikasi," ujar
Kasat Reskrim Polresta Barelang ,Jumat (10/7).
Sebuah Handphone sebagai alat judi onlein yang
digunakan kedua tersangka yang beromset ratusan juta rupiah sebagai barang
bukti.(Foto : Humas Polresta Barelang./R-Indra)
Dengan adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis
judi online melalui aplikasi joker gaming (http://www.joker2999.net)
dengan cara pemain terlebih dulu meminta membuatkan Username dan Password ke
nomor whatssapp.
"Setelah membuat Username dan Password, pemain
mentransfer uang ke rekening BCA atas nama DR tersangka. Kemudian pemain
mengkonfirmasi bukti transfer ke nomor whatssapp tersebut," tuturnya.Secara
otomatis pemain mendapatkan poin yang diberikan oleh operator. Setelah
mendapatkan poin, pemain dapat memainkan berbagai macam permainan yang berada
di aplikasi joker gaming."Jika pemain menang poin dapat ditukar dengan
uang dan dibayarkan oleh operator melalui transfer mobile bangking. Setelah
diketahui keberadaan pelaku, Unit 1 Judisila melakukan penangkapan terhadap
pelaku serta saksi terkait dugaan tindak pidana jenis judi online melalui
apliasi Joker Gaming," bebernya.
Pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke Polresta
Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang disita 1 (satu) buah
buku tabungan BCA milik tersangka DR, 1 (satu) buah kartu debit bank BCA, 1 (satu)
buah handphone samsung, 1 (satu) buah handphone Oppo A92, screen shot
percakapan WA antara operator dan pemain, bukti transaksi pengiriman uang
antara operator dan pemain. Untuk tersangka pasal yang di sangkakan pasal 303
KUH Pidana, (INDRA/l)