Notification

×

Iklan

Iklan




Polda Kepri Amankan 3 Orang Diduga Pemilik 2.000 Gram Narkoba Jenis Sabu di Batam

, 20 Juli 2020
Ilustrasi/dok.
Batam,DP News
Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2000 gram. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menjelaskan kronologis kejadian yang berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. 
"Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial Z (33) dan M (33) di kos kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam," ujar Kabid Humas Polda Kepri,Senin (20/7).
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu sekira seberat 1.000 gram. Tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati berinisial AH (39) yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam yang merupakan pemasok narkotika kepada tersangka Z dan M, tuturnya. 
Dari pemeriksaan terhadap AH ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian. Sampai dengan saat ini berhasil amankan tiga orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram," ungkapnya.
Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya, (INDRA/l)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |