Notification

×

Iklan

Iklan




Polresta Barelang Musnahkan 8.151 Gram Sabu Dengan Cara Direbus

, 22 Juli 2020

Foto : Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman.SIK.MH.SH beserta jajaran PJU Kota Batam sedang melakukan bersama merebus dengan air mendidih di dalam ember barang narkotika jenis Sabu seberat 8 kg Gram. (Foto : Humas Polresta Barelang/Indralis)
Batam,DP News
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8.151,32 gram,Rabu (22/7/) dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman, S.H, S.I.K, di halaman Satresnarkona Polresta Barelang.
Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya yakni tangkapan pihak Bandara dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir.  Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, kemudian barang bukti kita sisihkan untuk barang bukti di Pengadilan sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan. 
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air yang sudah di panaskan terlebih dulu dengan menggunakan kompor gas dengan cara direbus.  Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam. 
 Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS Balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai serta penasehat hukum. Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah undang-undang sebagaimana tertuang dalam pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009. 
Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba di Kepulauan Riau yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (Wati.Siagian/l)






| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |