Jakarta,DP
News
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
menetapkan batas usia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran Pilkada
serentak tahun 2020 maksimal
50 tahun. Batas ditentukan berkenaan dengan pandemi virus corona.
Ketentuan itu
diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam
Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman
pada 6 Juli 2020.
"Syarat
usia untuk menjadi KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun
dan paling tinggi 50 tahun," bunyi pasal 20 PKPU No. 6 tahun 2020.
Komisioner KPU
Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan batasan usia minimal dan maksimal bagi
petugas KPPS di Pilkada Serentak 2020 itu rekomendasi dari Kementerian
Kesehatan. Berkenaan dengan pandemi virus corona (Covid-19).
"Usia
maksimal itu rekomendasi dari Kemenkes dan Gugus Tugas, karena Covid-19
memiliki dampak lebih berat terhadap usia lebih tua," kata Pramono saat
dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/7).
Terpisah,
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan sebelumnya KPU tak
pernah mengatur prasyarat usia maksimal bagi calon anggota KPPS.
Prasyarat usia
maksimal sebesar 50 tahun ini juga berlaku bagi calon Petugas Pemutakhiran Data
Pemilih (PPDP) yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Sebelumnya
tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi
dengan Kementerian Kesehatan," katanya.
Pilkada
Serentak 2020 bakal dihelat di 270 daerah. Tahapannya sempat ditunda akibat
wabah virus corona, namun kini sudah dilanjutkan kembali.
Pemungutan
suara akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Dilanjut
dengan penghitungan suara berjenjang, dari tingkat TPS, kecamatan hingga
kabupaten/kota dan provinsi.
Di
Pilkada Serentak 2020, maksimal pemilih di TPS sebanyak 500 orang.
Berbeda dibanding Pilkada Serentak 2018 lalu yang mana bisa mencapai 800
orang di satu TPS.(Rd/CNNIndonesia)