Notification

×

Iklan

Iklan




Tiga Orang Mangkir,KPK Tahan 11 Anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019 di Rutan Pomdam Jaya Guntur

, 23 Juli 2020
Foto/Kompas.Com
Jakarta,DP News
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, 11 anggota DPRD Sumut itu ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu (22/7) hari ini hingga 10 Agustus 2020. "Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," Hufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Rabu. Nama-nama tersangka yang ditahan mulai hari ini adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. Ghufron menuturkan, Sudirman, Ramli, Syamsul, Irwansyah, Megalia, dan Ida akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sementara, Robert, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Rahmad akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mereka ditahan usai diperiksa oleh penyidik. Para tersangka itu yang sudah mengenakan rompi tahanan oranye itu pun turut dihadirkan dalam konferensi pers. "Terhadap para Tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka," kata Ghufron.
Tiga nama tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK adalah Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani. Sebelumnya, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Kamis (30/1).
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal. Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. Adapun sebelum menetapkan 14 anggota DPRD Sumut tersebut, KPK juga telah menetapkan 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.Dikutip dari Kompas.Com (Rd/Kompas.Com)







| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |