Notification

×

Iklan

Iklan




Webinar Dengan IAKMI Sumut,Wiriya: Pemko Medan Sudah Keluarkan Perwal 27/2020

, 23 Juli 2020
Medan,DP News                     
Pemko Medan telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Hal tersebut dilakukan agar penanganan Covid-19 berjalan secara efektif dan maksimal sehingga memberikan hasil yang signifikan.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM ketika mengikuti Web Seminar (Webinar) yang diselenggarakan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut di Command Center Balai Kota Medan, Kamis (23/7). Tujuannya, guna membahas dan menemukan solusi bersama menangani Covid-19 serta dampak yang diakibatkan dalam berbagai perspektif.
Dalam webinar yang mengusung tema "Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Di Medan Sebagai Kota Zona Merah" ini, Sekda mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan juga telah mengeluarkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Pandemi Covid-19 yang menjadi pedoman untuk masyarakat dalam menjalani aktifitas sehari-hari di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Wabah Covid-19 yang melanda saat ini mengakibatkan terganggunya semua sektor kehidupan. Bahkan, sampai saat ini belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. Untuk itulah, Perwal No 27/2020 diterbitkan sebagai dasar dan pedoman bagi masyarakat agar dapat kembali menjalankan aktifitas dengan beradaptasi pada kebiasaan baru yakni menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya," kata Sekda.
Lebih lanjut Sekda menekankan bahwa saat ini Pemko Medan juga terus mensosialisasikan Perwal No.27/2020 melalui organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan sehingga poin yang berisikan mewajibkan semua sektor menerapkan protokol kesehatan dapat berjalan efektif. Sebab jelas Sekda, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci untuk menekan  dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci untuk memutus mata rantai Covid-19. Kami juga melakukan penegakan Perwal dengan melakukan razia masker oleh petugas Satpol PP bersama unsur TNI-Polri. Dengan adanya regulasi yang diterbitkan, diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam beraktifitas namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya.
Untuk itulah, Sekda minta dukungan dan mengajak IAKMI Sumut untuk ikut serta mensosialisasikan Perwal No.27/2020, terutama pentingnya penerapan protokol kesehatan agar Covid-19 di Kota Medan dapat segera berakhir. "Dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak agar pandemi ini segera berakhir dan semua sektor kehidupan dapat normal dan pulih kembali," ajaknya.
Di kesempatan tersebut, Sekda turut didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat dan Asisten Ekonomi & Pembangunan (Ekbang) Khairul Syahnan. Selain itu webinar juga diikuti Sekjen IAKMI Sumut Destanul Aulia, politisi, para praktisi, akademisi, budayawan, pakar dan ahli kesehatan serta jurnalis.(hot/Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |