Notification

×

Iklan

Iklan




Apartemen Jati Junction Berlantai 21 Langgar Perizinan,Antonius:Bukti Lemahnya Pengawasan

, 04 Agustus 2020
Medan,DP News
Komisi IV DPRD Kota Medan, dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDIP didampingi anggota komisi yakni Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos dari Fraksi Nasdem, Riski Nugraha dari Fraksi Golkar, Dedy Aksari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra, Dame Duma sari Hutagalung dari Fraksi Gerindra, Hendra DS dari Fraksi Hanura melakukan kunjungan kerja di wilayah kota Medan, Senin (4/8).Kunjungan Kerja ini dilakukan untuk menyahuti pengaduan warga masyarakat beserta laporan yang masuk ke Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Pada kunjungan kerja yang dilakukan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul lebih memfokuskan pelanggaran roilen, Garis Sempadan Jalan dan Bangunan (GSJ dan B), jumlah unit bangunan. Ada beberapa bangunan diketahui menyalahi dari gambar dan ada juga gedung yang awalnya basement namun dirubah peruntukan menjadi ruangan kantor.
"Dari hasil kunjungan kerja ke beberapa titik lokasi bangunan di ketahui ada ditemui dugaan pelangaran izin yang tidak sesuai. Kita minta agar pemilik bangunan segera mengurus kekurangan perizinan lainnya," terang Paul.
Paul juga menyayangkan ketidak hadiran beberapa pemilik bangunan disaat kunjungan komisi 4 DPRD Medan beserta Satpol PP, petugas dari DPKPPR Medan, Kepling, Lurah dan Camat.
" Contohnya saat kami meninjau salah satu bangunan berlantai 7 di Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat. Begitu juga bangunan perumahan di Komplek Bumi Asri blok F, dimana diketahui ada warga di sebelah bangunan yang keberatan tetangganya mendirikan bangunan menutupi dinding bangunan rumah milik warga tersebut," terang politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Sambungnya lagi, untuk di wilayah komplek pertokoan dan apartemen Jati Junction berlantai 21, Paul bersama anggota komisi lainnya seperti Antonius D Tumanggor banyak menemukan kejanggalan. Salah satunya adalah tidak sesuainya unit bangunan, batas GSB dari gambar side plan yang diberikan kepada Dinas DPKPPR Medan. Paul meminta agar pemilik bangunan Jati Junction segera mengurus semua kekurangan perizinan yang belum dilengkapi.
"Sebab, jika dihitung dari jumlah kekurangan perizinan yang belum dilengkapi, PAD Pemko Medan dari kompleks Juti Junction ini jelas merugi sampai ratusan juta rupiah. Kan lumayan buat menambah PAD Pemko Medan,"tegasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Antonius D Tumaggor menilai, begitu banyaknya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terjadi dari hasil kunjungan langsung Komisi 4 DPRD Medan di 6 lokasi bangunan yang diduga menyalahi aturan resmi yang ditentukan.
"Sangat disayangkan sekali, pengawasan dari pihak Pemko Medan dalam hal ini semua instansi terkait yang diduga lalai dengan melakukan pembiaran. Sehingga Pemko Medana kehilangan kesempatan untuk memperoleh PAD dari sektor SIMB sampai miliaran rupiah,"katanya.
Selain itu menurut Antonius, banyak juga ditemukan bangunan yang tidak mematuhi maupun memiliki Izin Dampak Lingkungan ataupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UPL).
" Jika ini terus dibiarkan dan tidak diperbaiki,maka akan berefek terhadap lingkungan sekitar seperti terjadi banjir, karena berkurangnya resapan air," bilangnya.
Ditegaskan Antonius Tumanggor, bahwa atas dasar itulah, sehingga dia sejak awal berinisiatip membentuk pansus IMB bersama teman-temannya di Komisi 4 DPRD Kota Medan, meskipun upayanya itu yang bertujuan untuk menaikkan PAD Pemko Medan dari sektor IMB belum mendapat restu dari beberapa pimpinan di DPRD Kota Medan.
"Dari hasil kunjungan komisi 4 DPRD Kota Medan di beberapa titik lokasi tadi saja, sudah bisa kita ketahui bagitu banyak kerugian yang dialami Pemko Medan masih dari sektor IMB saja, belum dari yang lainnya," pungkas Antonius Tumanggor didampingi anggota komisi 4 lainnya.
Adapun lokasi bangunan yang dikunjungi oleh komisi 4 DPRD kota Medan antara lain, Bangunan di Jalan Guru Patimpus, Bangunan di Blok F kompleks Bumi Asri, 2 lokasi Bangunan berbeda di Komplek perumahan Griya Riatur Medan, Bangunan usaha aluminium di Jalan Kapten Sumarsono, Apartemen dan Ruko Jati Junction, Bangunan di Jalan Kolam, dan Bangunan di Jalan Rahmatsyah Kecamatan Medan Area.(Rd)






| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |