Notification

×

Iklan

Iklan




Banmus DPRD Medan Jadwalkan 18 Agustus Nanti Penandatanganan KUA-PPAS P-APBD TA 2020

, 06 Agustus 2020

Medan,DP News

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan di Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kota Medan akan menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Platpon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2020 dan R-APBD 2021 pada tanggal 18 Agustus 2020.

Penandatanganan yang akan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Plt Walikota Medan itu dikhawatirkan terancam batal, karena Plt Walikota Medan terpapar Covid-19 dan saat ini sedang dalam menjalani perawatan khusus.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan penandatanganan KUA-PPAS itu tidak terancam batal. “Tidak, tetap sesuai jadwal karena ini kan hanya kesepakatan,” kata Bahrumsyah menjawab wartawan di Medan, Kamis (6/8).

Kesepakatan ini, kata Bahrumsyah, nantinya bisa disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Setelah disepakati, sebut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, anggaran itu disampaikan ke para OPD untuk disusun anggaran masing-masing OPD berdasarkan skala prioritas program kerja.

“Jadi, ini sifatnya kesepakatan dan bukan pengambilan keputusan. Lagian KUA ini juga bukan Ranperda. Beda kalau dia Ranperda, maka Kepala Daerah wajib hadir untuk penandatanganan pengambilan keputusan,” katanya.

Setelah KUA-PPAS disepakati, sebut Bahrumsyah, DPRD kembali akan menjadwalkan untuk nota pengantar, pemandangan umum, nota jawaban dan pembahasan pada bulan September.

“Jadi, dalam penjadwalan bulan September nanti bisa dibuat minggu pertama itu nota pengantar, minggu kedua pemandangan umum fraksi-fraksi dan seterusnya,” ucapnya.

Apalagi, sambung Bahrumsyah, sesuai dengan PP No. 12 tahun 2019 disebutkan P-APBD paling lambat ditandatangani 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

“Sementara untuk R-APBD ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember. Sedangkan penandatanganan KUA-PPAS P-PABD dan R-APBD paling lambat minggu kedua Agustus,” ujarnya.

Bahrumsyah juga mendoakan agar Plt Walikota Medan cepat sembuh, sehingga bisa beraktifitas kembali dan penandatanganan pengambilan keputusan baik P-APBD 2020 maupun R-APBD 2021 bisa terlaksana.

Diketahui, berdasarkan hasil Swab PCR, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, dinyatakan positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kini, Akhyar Nasution, menjalani perawatan khusus di salah satu rumah sakit di Kota Medan.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |