Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/).
Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil
(PNS) akan segera cair dalam waktu dekat. Di dalam Pasal 5 ayat (1) beleid
tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar
penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan
ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu
(8/8).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau
anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka
besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada
bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga
tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling
banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan
penghasilan.
Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13
paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini
tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja. Untuk diketahui,
anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri
dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat
pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang
berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun. Lebih rinci, beleid
tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai
non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan
diterima.
Pimpinan LNS Ketua/Kepala Rp 9,59 juta Wakil
Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta Sekretaris Rp 7,99 juta Anggota Rp 7,99
juta Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki
jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta Eselon II/JPT
Pratama Rp 7,34 juta Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta Eselon
IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
Pendidikan SD/SMP/ sederajat Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta Masa kerja sampai
dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta Pendidikan SMA/D1/sederajat Masa kerja
sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20
tahun Rp 3,15 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta Pendidikan
D2/D3/sederajat Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta Masa kerja
sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta Masa kerja sampai di atas 20
tahun Rp 4,04 juta Pendidikan S1/D4/sederajat Masa kerja sampai dengan 10 tahun
Rp 3,48 juta Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta Masa
kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta Pendidikan S2/S3/sederajat Masa
kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta Masa kerja sampai di atas 10 sampai
20 tahun Rp 4,3 juta Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta.(Rd/Kompas.com)