Notification

×

Iklan

Iklan




Paul Mei Smanjuntak: Bongkar Bangunan di Jalan Danau Limboto Sei Agula

, 08 Agustus 2020

Medan,DP News

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH berang ketika mendapat laporan adanya bangunan enam pintu sedang dibangun di Jalan Danau Limboto Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Apalagi diketahui, pengawas bangunan diketahui bermarga Purba juga dengan arogannya pernah mengatakan bahwa bukan tugas anggota DPRD Kota Medan untuk memanggil mereka terkait bangunan tanpa IMB yang sedang dibangun.

Menurut Paul, pengawas bangunan tersebut seharusnya mematuhi aturan dan mengurus terlebih dahulu IMB sebelum mendirikan bangunan, karena hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2015. Bahkan pada Bab VI Pasal 18 Perda No 3 Tahun 2015 telah secara tegas disebutkan bahwa pekerjaan mendirikan bangunan baru boleh dimulai setelah IMB diterbitkan oleh Walikota.

“Kita sayangkan sikap dari pengawas bangunan, dimana selain arogan dan tidak mematuhi semua persyaratan terkait mendirikan bangunan, dan seolah tidak takut terhadap sanksi yang akan diterima atas dugaan pengemplang retribusi dari sektor IMB,” ujar Paul, Sabtu (8/8(.

Dijelaskan Politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, sebagai legislasi yang duduk di Komisi IV, sudah menjadi kewajiban mereka untuk melakukan pengawasan terhadap segala bentuk pembangunan infrastruktur yang ada. Karena itu bagian dari kounterpart Komisi IV DPRD Kota Medan. ” Jadi kita tidak mau mendengar ada mengatakan bukan hak DPRD Kota Medan untuk memanggil pemilik bangunan seperti yang diucapkan oleh pengawas bangunan di Jalan Danau Limboto,” terangnya.

Paul juga menerangkan, Komisi IV sudah pernah akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV. Namun, pihak pemilik ataupun pengawas banguan diduga kurang memahami tugas dari komisi IV. Banyaknya bangunan berdiri namun diketahui tidak memiliki IMB telah menyebabkan kebocoran PAD di Pemko Medan dari sektor retribusi IMB. 

” Ini harus segera kita hentikan. Untuk itu, diminta kepada Dinas PKPPR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, segera turun kelokasi dan membongkar bangunan yang diketahui tidak memiliki IMB tersebut,”tegas Paul.

Terpisah, Antonius D Tumanggor, S.Sos, wakil rakyat dari Partai NasDem, asal Dapil I Kota Medan, saat diminta tanggapan terkait adanya bangunan perumahan yang tidak memiliki IMB di Jalan Danau Limboto menyebutkan, hal itu sudha sampai kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan. ” Segera, akan dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Saya juga telah dihubungi oleh Ketua Komisi IV terkait masalah tersebut. Memang komisi IV DPRD Kota Medan telah berkomitmen agar PAD Pemko Medan dari sektor IMB dapat terus ditingkatkan. Dan hal itu, merupakan tanggungjawab Pemko Medan melalui instansi terkait. Kalau kami hanya sebagai pengawasan, namun kami bisa merekomendasikan bangunan itu dibongkar,”pungkas Antonius

Antonius juga menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas Trantib Kecamatan maupun kelurahan Sei Agul yang terkesan melakukan pembiaran terhadap adanya temuan bangunan bermasalah di wilayah Kelurahan Sei Agul.(Rd)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |