Notification

×

Iklan

Iklan




HARAP BERSABAR: 20 Hari Lagi Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Samosir di Pilkada 2020

, 15 Agustus 2020
Samosir,DP News
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Samosir tetapkan tanggal 4-6 September mendatang  sebagai jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2020. Dan penetapan calon pada tanggal 23 September mendatang.
Namun, sebelum membuka pendaftaran, pada Sabtu, 15 Agustus 2020, KPU Samosir terlebih dahulu menyosialisasikan mekanisme pencalonan bagi para bacalon, di Batu Hoda Beach, Kecamatan Simanindo, Sabtu(15/8).
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Ir Benget Manahan Silitonga, ini dihadiri para perwakilan 3 pasangan bacalon yakni Pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga, dan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.
Juga, para komisioner KPU Samosir antara lain Ketua KPU Ika Rolina  Samosir,Monang Sinaga,Junedi Barus,Barita Malau , Gomgom Situmorang dan Bawaslu Samosir  Rianto Nainggolan,Robintang Naibaho .
Dan para pengurus partai politik, Kakan Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, GAMKI Suryono Siringoringo , MUI, Ketua DPD Lembaga Pengawas Demokrasi Provinsi Sumut, KIPP, YKRI, Jadi dan WKRI.
Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir menyampaikan sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan parpol dan perseorangan.
Dirinya juga menghimbau agar dalam pelaksanaan pesta demokrasi saat ini, wajib tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan terutama mengenai protokol kesehatan, mengingat masa saat ini adalah masa pandemi Covid-19, jaga jarak, selalu pakai masker, dan cuci tangan,tutup Ika .
Usai sambutan ketua KPU Samosir, selanjutnya Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Ir Benget Manahan Silitonga langsung memaparkan materi berjudul 'sosialisasi pencalonan pemilihan serentak Tahun 2020 ini.
Disampaikan, parpol yang bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati adalah parpol yang mendapat kursi di DPRD Samosir.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Syarat pencalonan yang diusung parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir,” kata Benget.
Lanjut Silitonga, total kursi di DPRD Samosir sebanyak 25 kursi, dari jumlah 25 kursi tersebut adalah sebesar 20 persen yang harus mengusung pasangan calon.Artinya 20 persen dari 25 kursi itu adalah 5 kursi yang harus mendukung pasangan calon, baru bapaslon itu bisa mendaftarkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ke KPU Samosir.
Adapun untuk persyaratan pencalonan, harus ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan parpol koalisi di tingkat (Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan lain-lain.
“Untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Komisioner KPU Sumut itu.
Dari penjelasan jadwal  tersebut berarti para pendukung bakal calon yang akan maju di Pilkada 2020 masih harus bersabar sebab jadwal tinggal 20 hari lagi.( ML/r)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |