Medan,DP News
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
melaporkan tentang perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Nias, sekaligus
meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk/keluar daerah tersebut
selama 14 hari kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Marves) Republik Indonesia Luhut B Pandjaitan.
Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat
mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut B Pandjaitan secara
virtual, yang juga diikuti para Gubernur dan Forum Koordinasi Daerah
(Forkopimda) dari 8 Provinsi, dari kediaman pribadi Gubernur Sumut, Jalan
Pantai Bunga Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin
(14/9). Hadir mendampingi Gubernur, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan
Penangangan (GTTP) Covid-19 Sumut Arsyad Lubis dan Liaison Officer (LO)
BNPB Wilayah Sumut Dahlan Harahap
Menurut Gubernur, penutupan akses masuk- keluar
tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang sudah menyebar di Kepulauan
Nias. “Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90
positif. Oleh karenya saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses
jalur masuk-keluar udara dan laut ke Nias,” ujar Edy Rahmayadi.
Dijelaskan Edy, penyebaran Covid-19 masuk ke
Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara
Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang
Sumatera Barat, Sibolga dan Aceh.
Terkait permintaan Gubernur Edy tersebut, Menko
Luhut belum mengambil keputusan dan akan berkoordinasi lebih lanjut
dengan Gubernur. “Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini.
Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy,” ucap Luhut.
Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani
Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI
Irwansyah dalam laporannya menyampaikan telah melakukan penegakan disiplin dan
operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan
Tinggi (PT).
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari
teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp100.000 untuk perorangan dan Rp300.000
untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan
kami juga berkoordinasi dengan Ketua PT Medan,” ucap Sormin, seraya menambahkan
pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai
landasan hukum operasi yustisi di Sumut.
Instruksi Presiden
Menko Marves Luhut B Pandjaitan dalam rakor
tersebut menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menangani
kasus covid-19 di 8 Provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total
nasional yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali.
“Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap
75% dari total kasus atau 68% dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8
provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua,” ucap Luhut.
Luhut meminta fokus penanganan selama 2 minggu
ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran yakni, penurunan penambahan kasus
harian, peningkatan recovery rate (tingkat pemulihan) dan penurunan
mortality rate (tingkat kematian).
Untuk mencapai 3 sasaran tersebut di atas akan
dilakukan langkah-Iangkah yaitu, penyamaan data antara pusat dan daerah guna
pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol
kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar,
peningkatan manajemen perawatan pasien Covid- 19 untuk menurunkan mortality
rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik
kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.
“Dalam 2 hari ke depan akan dilakukan rapat
intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan
covid-19,” ucap Luhut.
Sementara itu Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD meminta Gubernur dan
DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pendisiplinan
Covid-19 ini, sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum
pidana.
Selain itu, Polri juga dapat menggunakan UU
mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum
operasi yustisi ini dilaksanakan. “Bisa juga pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984
tentang wabah penyakit menular. Di situ jika akan mengalami pelaksanaan
penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman 1 tahun penjara atau memakai
pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018,” katanya.(Humas Provsu/Rd)